Muncikari Cantik Ditangkap Jajakan Mahasiswi di Hotel

Beberapa hari sebelumnya, seorang muncikari muda juga ditangkap usai menjual sejumlah anak sekolahan.

oleh Bangun Santoso diperbarui 22 Sep 2017, 23:22 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2017, 23:22 WIB
Muncikari Jambi
Seorang muncikari muda ditangkap jajakan sejumlah ABG anak sekolahan hingga mahasiswi.

Liputan6.com, Jambi - Hanya berselang beberapa hari usai penangkapan seorang muncikari muda penjaja anak sekolahan, kini seorang muncikari cantik tertangkap tangan menjajakan seorang mahasiswi. Muncikari berinisial RI (25) ini ditangkap jajaran Polda Jambi di sebuah hotel di Kota Jambi.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kasubdit IV Direskrimum, AKBP Herry Manurung mengatakan, muncikari RI ditangkap pada Senin, 18 September 2017. Selain menangkap RI, petugas juga mengamankan seorang mahasiswi berinisial DI (24) yang dijajakan oleh RI dan seorang pria hidung belang berinisial RK.

"Penangkapan di salah satu hotel di Kecamatan Pasar Kota Jambi," ujar Herry, Rabu, 20 September 2017.

Usai penangkapan itu, petugas tengah mendalami kasus tersebut. Ini untuk mengetahui sudah berapa lama muncikari RI menjalankan aksinya, termasuk mencari tahu berapa banyak perempuan yang sudah dijajakan kepada para lelaki hidung belang.

Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Rabu, 13 September 2017 sekitar 23.00 WIB, jajaran Polda Jambi juga menangkap seorang muncikari berinisial EH. Pria berumur 31 tahun itu memiliki cukup banyak 'koleksi' perempuan muda, mulai dari siswi SMP, SMA hingga mahasiswa. EH bahkansampai menyewa sebuah rumah kos berisi 10 kamar yang berlokasi di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Usai kamar kos terisi gadis-gadis muda, EH kemudian menawarkan para penghuninya itu kepada para lelaki hidung belang. Tarifnya antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per jam. Transaksi dan layanan para gadis muda itu rata-rata di dalam kos karena memang rumah kos yang disewa EH merupakan kos yang tertutup dan bebas.

Baik RI maupun EH bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya