Polda Jatim Tembak Mati Bandar Narkoba Pemilik 4,97 Kg Sabu

Polisi menembak bandar narkoba yang disebut melawan itu tepat di dadanya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 22 Sep 2017, 22:22 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2017, 22:22 WIB
Polda Jatim Tembak Mati Bandar Narkoba Pemilik 4,97 Kg Sabu
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin menyampaikan rilis pengungkapan kasus kepemilikan sabu dengan total 5 kilogram sekaligus tembak mati bandar narkoba. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Anggota Unit II Subdit III Ditreskoba Polda Jatim yang dikomandani oleh AKBP Kartono, menembak mati seorang bandar narkoba, Ervin Kariyadi alias Bogel (34) warga Taman Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin menuturkan, penangkapan tersebut berawal ketika tersangka Bogel hendak mengambil sabu di kawasan Duduk Sampeyan, Gresik.

"Kami menangkap tersangka Bogel di Gresik, kemudian kami bawa ke rumahnya, di kawasan Jalan Suryaningrat, Taman Sepanjang, Sidoarjo," tutur Kapolda di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, Rabu, 20 September 2017.

Dia mengatakan, pihaknya menemukan 4,1 kg sabu siap edar di rumah tersangka Bogel. Dari proses pemeriksaan awal, pihaknya menuju rumah Bagus alias Ucil (23), warga Mastrip Surabaya, selaku bandar narkoba kakap untuk menyita sabu.

"Pada saat itulah, pelaku Bogel melakukan perlawanan dan hendak kabur," katanya.

Menurutnya, pihaknya sudah melepaskan tembakan peringatan namun tidak digubris oleh tersangka Bogel sehingga terpaksa menghadiahi timah panas yang mengenai dadanya. "Akhirnya, tersangka Bogel tersungkur dan tewas," ucapnya.

Kapolda menegaskan, jenazah Bogel langsung dikirim ke kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. "Yang jelas proses yang dilakukan oleh bandar narkoba itu sistem ranjau," ujar Kapolda Jatim.

Dari peristiwa itu, Polda Jatim menyita barang bukti 5 kilogram atau senilai Rp 7,5 miliar dengan rincian barang bukti dari tersangka Bogel 4,970 Kg sabu dan dari tersangka Ucil sebanyak 4 gram sabu. Sementara, tersangka Ucil si bandar narkoba kini masih dalam proses penyidikan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya