Modus 2 Maling Spesialis Pembobol Rumah Kosong Saat Salat Jumat

Kedua maling spesialis membobol rumah itu lalu menjual hasil curiannya secara online.

oleh Zainul Arifin diperbarui 26 Okt 2017, 19:03 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2017, 19:03 WIB
Akhir Kisah Dua Sohib Pembobol Rumah Kosong saat Salat Jumat
Kedua pelaku beserta barang bukti di Mapolres Malang Kota, Jawa Timur (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Malang - Aparat Polres Malang Kota, Jawa Timur, menangkap dua pencuri spesialis pembobolan rumah. Mereka mencuri sejumlah alat elektronik saat rumah kosong yang ditinggal penghuninya ibadah salat Jumat.

Kedua pelaku adalah Andri S dan Okky S warga Sukun, Kota Malang. Keduanya residivis itu pernah dihukum juga karena kejahatan membobol rumah kosong pada 2014 lalu. Andri dihukum dua tahun dan Okky dipenjara empat bulan.

"Para tersangka itu spesialis pencurian rumah kosong, terutama pada Jumat siang saat ditinggal pemiliknya salat Jumat," kata KBO Reskrim Polres Malang Kota, Iptu Nur Wasis di Malang, Rabu, 25 Oktober 2017.

Saat beraksi, dua tersangka yang juga kawan satu kampung itu berkeliling naik motor pada Jumat siang untuk membidik target rumah. Sesudah menemukan sasaran, keduanya berbagi peran dengan satu masuk dan seorang berjaga di depan.

Di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kanjuruhan Kota Malang, mereka menggarong sejumlah barang elektronik. Rencananya, barang curian itu mereka jual secara online. Polisi mengenali barang itu lantaran korban sudah melaporkan peristiwa pembobolan rumah beserta barang yang hilang itu.

Kepolisian kemudian memancing para pencuri dengan mengajak bertransaksi. Saat itulah, keduanya bisa ditangkap dan dibawa ke tempat persembunyian mereka. Dari tangan tersangka, didapati tiga komputer jinjing dan sebuah kamera DSLR.

"Kami masih mengembangkan penyelidikan, apakah hanya barang itu yang ada di mereka atau ada yang sudah terjual," ujar Nur Wasis.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Malang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara. Kepolisian mengimbau agar warga tetap berhati-hati dan mengunci seluruh pintu saat meninggalkan rumah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya