Ada Tersangka Baru Kasus Suap Gubernur Bengkulu?

Persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti, pun semakin menarik.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 03 Nov 2017, 19:00 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2017, 19:00 WIB
Ada tersangka Baru Kasus Suap Gubernur Bengkulu?
Sidang dugaan suap dengan terdakwa Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti semakin menarik, JPU KPK memberi snyal bakal ada tersangka baru dalam kasus ini (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti, semakin menarik. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terang-terangan menyatakan bakal ada tersangka baru yang akan ditetapkan setelah persidangan dengan terdakwa Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, Rico Dian Sari, dan Jhoni Wijaya yang masih bergulir di Pengadilan Tipikor setempat tersebut.

JPU KPK Haerudin mengatakan, dari fakta hukum yang terbuka dalam sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi, ternyata aliran dana dari terdakwa pemberi suap Jhoni Wijaya tidak hanya diterima satu pihak saja. Beberapa pihak lain juga diduga kuat menerima aliran dana fee proyek dengan total pekerjaan yang dibiayai APBD Provinsi Bengkulu hingga Rp 54 miliar tersebut.

"Kami sedang mendalami fakta itu dan kemungkinan tersangka baru itu sangat terbuka," ucap Haerudin di Bengkulu, Kamis, 2 November 2017.

Tim penyidik KPK saat ini sedang menyelidiki untuk memenuhi kecukupan alat bukti terkait fakta persidangan yang menyebutkan beberapa pihak ikut menerima aliran dana suap fee proyek paket pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong oleh pemenang tender PT Swastika Mitra Sarana.

Paket pekerjaan pembangunan jalan itu terdiri dari pembangunan jalan Curup menuju Air Dingin dengan anggaran sebesar Rp 16,8 miliar dan paket pembangunan jalan Desa Tes menuju Muara Aman dengan anggaran sebesar Rp 37 miliar.

Adapun pada persidangan pekan depan, JPU akan menghadirkan kembali beberapa saksi kunci yang akan memperkuat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddar, dan Rico Dian Sari sebelum JPU membacakan tuntutan. Saksi yang dihadirkan pekan depan adalah para PNS yang bertugas di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

Menurut Haerudin, beberapa PNS itu bahkan sudah mengakui menerima aliran dalan dari Jhoni Wijaya selaku kepala perwakilan PT Swastika Mitra Sarana cabang Bengkulu. Beberapa orang di antaranya sudah mengembalikan uang tersebut melalui tim penyidik KPK dengan nilai uang puluhan juta rupiah.

"Mereka kita hadirkan di persidangan pekan depan dan akan membuka semuanya," kata Haerudin.

Saksikan vidio pilihan berikut ini: 

Kontraktor Sebut Uang Rp 1 M untuk Fee Proyek

Ada tersangka Baru Kasus Suap Gubernur Bengkulu?
Saksi sidang lanjutan dengan terdakwa Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti menyebutkan uang Rp1 miliar merupakan pemberian untuk fee proyek melalui Rico Dian Sari (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Ridwan Mukti, Lily Martiany Maddari, dan Rico Dian Sari yang digelar di PN Tipikor Bengkulu, semakin mempertegas aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari kontraktor proyek Jhoni Wijaya (terdakwa lain untuk kasus yang sama) adalah benar sebagai uang fee kepada gubernur melalui istriya yang diantarkan oleh Rico Dian Sari

Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai hakim Admiral bersama hakim anggota Gabriel Sialagan dan hakim ad hoc pengganti Agus Salim tersebut menghadirkan tujuh saksi.

Mereka adalah Direktur Utama PT Swastika Mitra Sarana (SMS) Soehinto Sadikin, kepala perwakilan PT SMS Bengkulu Jhoni Wijaya, Aris Taufantura, staf PT Rico Putra Selatan, Syahrul Anwar, sopir terdakwa Rico Dian Sari, Haryono selaku Ajudan Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, dan Ryan Hidayat serta Rico Khadafi atau Rico Maddari, adik kandung Lily Martiani Maddari.

Saksi Jhoni Wijaya saat ditanya halim Admiral mengatakan, uang Rp 1 miliar itu diserahkan kepada Rico Dian Sari tanggal 20 Juni 2017 di kantor Rico yang beralamat di Jalan Bhakti Husada Kota Bengkulu.

Setelah memberikan uang tersebut, saksi Aris Taufantura memberikan kuitansi penerimaan uang yang ditandatangani Rico Dian Sari untuk pembelian material.

Pemberian uang itu tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Jhoni dengan Ridwan Mukti pada 5 Juni 2017 di ruang kerja gubernur. Saat itu Ridwan mengatakan, silakan berkoordinasi dengan Rico terkait pekerjaan pembangunan jalan di Bengkulu oleh 14 perusahaan pemenang tender proyek.

Jhoni sempat meminta pengurangan atau menawar fee yang diminta melalui Rico sebesar 10 persen dari total anggaran setelah dikurangan pajak tetapi ditolak.

"Uang satu miliar (rupiah) itu fee, bukan THR, kebetulan saja waktunya menjelang Lebaran," Jhoni menegaskan.

Mahfud MD Minta Keputusan Sidang Memenuhi Keadilan

Ada tersangka Baru Kasus Suap Gubernur Bengkulu?
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi menyempatkan diri menyaksikan sidang di PN Tipikor Bengkulu dan berharap Ridwan Mukti bersabar menerima apapun keputusan Majelis Hakim (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Ada yang menarik dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dugaan suap terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Tipikor Bengkulu.

Pakar hukum yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, terlihat duduk di antara para pengunjung sidang. Dengan sangat serius dia menyaksikan jalannya persidangan yang memasuki agenda penting tersebut.

"Saya datang untuk memberikan dukungan moral saja, tidak ada maksud lain," ujar Mahfud.

Sebagai sahabat Ridwan Mukti, Mahfud mengaku salut dengan sikap Gubernur Bengkulu nonaktif yang secara sportif mengakui kesalahannya dan menjalani seluruh proses hukum yang membelitnya ini dengan baik.

Dia pun berpesan kepada Ridwan supaya tabah saja menerima apa pun keputusan yang diambil majelis hakim nanti saat pembacaan vonis.

"Saya berharap keputusan yang diambil nanti memenuhi rasa keadilan, sebagai sahabat, saya harap juga Ridwan bisa menerimanya dengan sabar," Mahfud menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya