Istri Andi Lala Berlinang Air Mata Saat Divonis 9 Tahun Penjara

Selain istri Andi Lala, terdakwa lainnya Irfan divonis 11 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Suherwan.

oleh Reza Efendi diperbarui 04 Jan 2018, 08:01 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2018, 08:01 WIB
Istri Andi Lala
Terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek, istri Andi Lala, Reni Safitri dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan - Terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek, istri Andi Lala, Reni Safitri dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Selain Reni, terdakwa lainnya Irfan divonis 11 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, yang diketuai Azwardi Idris dalam sidang putusan terhadap terdakwa Reni dan Irfan di Ruang Cakra 5, Rabu, 3 Januari 2018.

"Reni Saftri dan Irfan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan hukuman kepada Reni Safitri selama sembilan tahun penjara dan Irfan selama 11 tahun penjara," ucap majelis hakim di hadapan kedua terdakwa.

Dalam amar putusan, Reni Safitri dan Irfan ikut serta dalam pembunuhan yang mengakibatkan korbannya, Suherwan alias Iwan Kakek. Selingkuhan terdakwa Reni itu meninggal dunia usai dianiaya oleh Andi Lala (berkas terpisah) menggunakan alu.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan dalam penjara," terang hakim.

Mendengar vonis hakim terhadap kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga menyatakan pikir-pikir. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Reni Safitri dan Irfan selama 14 tahun penjara.

"Kita pikir-pikir dulu," ujar Kadlan.

Selesai sidang, istri Andi Lala dan Irfan langsung mengeluarkan air mata dan memeluk keluarga mereka yang hadir dalam sidang.

 

Pengakuan Istri Andi Lala soal Perselingkuhannya

Istri Andi Lala
Terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek, istri Andi Lala, Reni Safitri dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Pada sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Andi Lala cs yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa, 31 Oktober 2017, majelis hakim mendengarkan keterangan Reni Safitri, istri Andi Lala.

Di dalam persidangan, Reni Safitri mengakui perselingkuhannya dengan Suherwan yang tewas dibunuh Andi Lala. Reni mengaku tega menyelingkuhi suaminya karena sangat tertekan batin dan sering mendapat perlakuan kasar.

"Tidak hanya sekali dua kali saya dikasari. Sudah capek saya, pak hakim. Suami saya (Andi Lala) itu tempramental. Marah-marah saja, kasar dan suka main pukul," kata Reni di hadapan Ketua Majelis Hakim, Nazar Effendi, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan.

Tidak hanya itu, Reni juga mengaku perselingkuhannya dengan Suherwan dimulai sejak tahun 2011 hingga akhirnya ketahuan pada Juli 2015. Bahkan, mereka sering berduaan di rumah Reni tanpa sepengetahuan Andi Lala.

Sementara itu, dalam keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Reni, Irfan alias Efan yang merupakan teman Andi Lala yang juga terlibat dalam pembunuhan Suherwan, mengaku ikut memukuli korban karena kesal istri temannya diselingkuhi.

"Sebelum (pembunuhan) itu, saya bertemu Andi Lala di pinggir jalan sedang pukul-pukulan dengan korban. Saya tanya, katanya korban selingkuhan istrinya. Saya emosi lalu ikut memukulinya," ungkap Irfan.

Tidak hanya sampai di situ, Irfan juga mengaku ikut membawa korban ke rumah Andi Lala yang berada di kawasan Jalan Pembangunan II, Desa Skip, Lubuk Pakam. "Sampai di rumahnya. Saya disuruh pulang sama si Andi Lala. Saya tidak tahu kalau korban dibunuh dan dibuang," terangnya.

Jejak Kasus

Istri Andi Lala
Terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek, istri Andi Lala, Reni Safitri dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Suherwan berdasarkan hasil pengembangan keterangan Andi Lala yang juga melakukan pembunuhan sekeluarga di Mabar pada April 2017 lalu.

Nyawa korban dihabisi di dalam rumah Andi Lala, kemudian menggunakan mobil pikap, jenazah korban dibuang bersama sepeda motor merek Honda Vario bernomor polisi BK 4749 XAI di Simpang Jalan Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, agar seolah-olah menjadi korban kecelakaan.

Dua kasus pembunuhan yang dilakukan Andi Lala adalah pembunuhan Suherwan alias Iwan Kakek di Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, pada 12 Juli 2015. Menurut Andi Lala, ia menghabisi korban karena berselingkuh dengan istrinya. Dalam kasus ini, Andi Lala dibantu Reni dan Irfan.

Kasus kedua, Andi Lala membunuh keluarga kerabatnya sendiri, Rianto, di rumah korbannya di Jalan Mangaan, Gang Ben­teng, Pasar I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatera Utara, pada Minggu, 9 April 2017 lalu.

Korban pembunuhan Andi Lala adalah Rianto (40), Sri Ariyani (40), Syifa Fadilah Naya (13) dan Gi­lang Laksono (8) serta mertua Rianto, Sumarni (50). Seorang lainnya, yakni putri bungsu pasangan Rianto dan Yani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya