Liputan6.com, Batam - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Polres Karimun menangkap pria paruh baya yang diduga mencabuli 13 anak di bawah umur.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan tersangka pencabulan, AM alias T (56), sempat gagal menikahi seorang janda di Pulau Buru (Kabupaten Karimun) pada 2005.
Advertisement
Baca Juga
"Semenjak itu menurut pengakuannya tersangka sudah mulai tidak tertarik oleh lawan jenis," kata Erlangga dalam keterangannya di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Rabu (10/1/2018).
Akan tetapi, pelaku justru melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak-anak. Saat ini, diketahui sudah ada 13 anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan AM. Korban berusia sekitar 10 hingga di bawah 17 tahun.
Modus Pelaku Pencabulan
Erlangga menyebutkan modus yang dilakukan tersangka untuk menjerat para korbannya, yakni dengan mengiming-imingi pemberian sejumlah uang, sekitar Rp 20-30 ribu atau rokok. Kemudian, korban diajak jalan-jalan bersama pelaku.
Ketika berada di lokasi yang aman, pelaku mulai beraksi mencabuli korban. Di bawah ancaman pelaku, korban menuruti perintah pelaku.
Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut. Pasalnya, diduga masih ada korban lain yang belum teridentifikasi.
Selain itu, polisi juga melakukan visum terhadap korban dan pelaku karena adanya kemungkinan pelaku terinfeksi HIV atau infeksi menular seksual (IMS).
Para korban juga mengikuti trauma healing untuk mengatasi trauma karena kejadian yang menimpanya. Sementara, pelaku juga akan melakukan tes kejiwaan.
Adapun tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
 Simak video pilihan berikut:
Advertisement