Pria Gorontalo Tanam Ganja Secara Hidroponik

Penanaman ganja oleh pria Gorontalo terbongkar lewat paket mencurigakan yang dipesan secara online.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jan 2018, 19:31 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2018, 19:31 WIB
Ganja atau Mariyuana
Ilustrasi Foto Ganja (iStockphoto)

Liputan6.com, Manado - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara Brigjen Charles Ngili mengatakan kasus penanaman ganja dengan cara hidroponik dalam waktu dekat akan diserahkan ke kejaksaan.

"Saat ini sementara proses, diharapkan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kejaksaan," kata Ngili usai pemusnahan barang bukti dua pohon tanaman ganja hidroponik, di Manado, Selasa, 23 Januari 2018, dilansir Antara.

Ia mengatakan, dalam penanganan kasus ini, tersangkanya masih satu orang berinisial MA. "Penyidikan terus dilakukan apakah ada yang lain terkait dengan kasus ini," katanya.

Ia menambahkan, bibit tanaman ganja diperoleh tersangka dari Inggris melalui pesanan secara online.

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan Bea Cukai terhadap pengiriman sekitar sembilan paket bening berisikan 12 bibit ganja dari Inggris, yang kemudian dikoordinasi dengan BNN Provinsi Sulut.

Kiriman paket ditujukan kepada MA alias Memed yang beralamat di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Kemudian BNN Sulut melakukan "controlled delivery" terhadap paket tersebut, sesuai dengan tahap-tahap yang ada.

 

 

Barang Bukti

Ganja atau Mariyuana
Ilustrasi Foto Ganja (iStockphoto)

Saat tiba di tempat tujuan, petugas menggerebek dan menangkap tersangka. Dari interogasi yang dilakukan, petugas juga menemukan tanaman ganja yang dikembangkan tersangka dengan metode hidroponik.

Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut antara lain, dua buah pohon yang ditanam secara hidroponik, satu buah ozone maker merek Hanako, satu buah alat pengukur pH 8 TDS monitor merek Aquariums, satu botol pH down, satu botol Air AQ warna bening, dan dua botol cairan pupuk warna hijau.

Ada pula satu botol cairan pupuk warna merah marun, satu set mesin air RO, 14 potong pipa paralon ukuran satu inci, satu buah kipas angin merek regensi tornado FAN, tujuh buah lampu LED, dan satu buah HP.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU tentang Narkotika. Terungkapnya kasus itu berkat kerja sama BNN Provinsi Sulut, Bea Cukai, Kantor Pos Manado dan Kantor Pos Gorontalo, BNN Provinsi Gorontalo.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya