Bangkalan - Tenaga kerja Indonesia (TKI) Arab Saudi asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Mochammad Zaini Misrin (47), dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi, Minggu, 18 Maret 2018 sekitar pukul 11.00 waktu Arab Saudi.
Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Zaini pada 17 November 2008 atas tuduhan membunuh majikannya bernama Abdullah Bin Umar yang tewas 13 Juli 2004 silam.
Menurut keterangan pihak keluarga, selama proses persidangan, TKI Zaini tidak pernah mendapatkan penerjemah yang netral. Bahkan, Zaini yang mengaku tidak pernah melakukan pembunuhan itu, dipaksa Kepolisian Arab Saudi untuk mengakui tuduhan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Selama 13 tahun setelah mendapat vonis hukuman mati, buruh migran itu menghuni penjara Ummu di Kota Mekah. Zaini dieksekusi mati tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dari pemerintah Arab Saudi.
"Saya mendengar kabar Abah telah meninggal tadi malam dari keluarga yang ada di Arab Saudi," ungkap putra sulung TKI asal Bangkalan itu, Syaiful Thoriq, kepada Times Indonesia di kediamannya, Senin, 19 Maret 2018.
Syaiful mengaku terkejut mendapat kabar ayahnya tiba-tiba dieksekusi. Seharusnya, pemerintah Arab Saudi memberikan kabar tentang eksekusi itu terlebih dahulu. Apalagi, pelaksanaan eksekusi sempat mengalami penundaan selama tiga kali.
"Terus terang kami shock berat, karena tidak ada kabar sebelumnya," sesalnya.
Baca berita menarik lainnya dari Timesindonesia.co.id.
Simak video pilihan berikut ini:
Eksekusi Mati Zaini
Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati seorang TKI bernama Zaini Misrin asal Bangkalan, Madura. Eksekusi mati itu dilakukan di Mekah pada Minggu, 18 Maret 2018 pukul 11.00 waktu setempat.
Berdasarkan keterangan pers gabungan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat pemerhati isu buruh migran Indonesia, eksekusi mati itu amat sangat disayangkan karena dilakukan tanpa memberitahu pihak pemerintah RI terlebih dahulu.
"Berdasarkan keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri RI, otoritas Kerajaan Arab Saudi sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi itu, alias tanpa mandatory consular notification kepada perwakilan RI," ucap rilis pers gabungan dari Migrant Care, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jaringan Buruh Migran, dan Human Rights Working Group, yang diperoleh Liputan6.com pada Senin (19/3/2018).
Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya di Kota Mekah pada 2004. Kemudian, pada tahun 2008, Pengadilan Mekah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zaini.
Sepanjang proses hukum itu berjalan selama empat tahun, otoritas Saudi tak memberikan kabar kepada pihak pemerintah Indonesia.
Pemerintah Arab Saudi baru memberitahu proses hukum yang dijalani oleh Zaini kepada pihak RI ketika yang bersangkutan sudah divonis hukuman mati, yakni pada 2008. Usai itu, barulah pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah penundaan dan pembebasan Zaini dari vonis hukuman mati.
Namun, eksekusi mati itu ternyata tetap dilaksanakan kemarin.
Hingga berita ini turun, pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia belum menyampaikan keterangan resmi.
Namun, menurut informasi yang diperoleh Liputan6.com, Kemlu RI telah berkoordinasi dengan berbagai otoritas terkait dan pelbagai LSM pemerhati buruh migran Indonesia. Termasuk berencana untuk menggelar konferensi pers terkait langkah Arab Saudi mengeksekusi mati Zaini Misrin.
Advertisement