Demi Upah Rp 150 Ribu, Warga Palembang Tega Selundupkan Raskin

Dua warga Palembang menyelundupkan 160 kilogram beras raskin untuk dijual kembali. Mengaku hanya disuruh dan mendapat upah Rp 150 ribu.

oleh Nefri Inge diperbarui 21 Mar 2018, 07:30 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2018, 07:30 WIB
Ratusan Kilogram Raskin Diselundupkan Sopir Truk ke Kabupaten Banyuasin
Dua orang pelaku penyelundupan raskin diamankan anggota Polsek Mariana Kabupaten Banyuasin Sumsel (dok.istimewa / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Sopir truk di Palembang menyelundupkan ratusan kilogram beras miskin (raskin) yang seharusnya dibagikan ke warga miskin di Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku berencana menjual raskin tersebut di Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Aksi penyelundupan raskin terbongkar saat Havis Pratama (37) yang bertugas sebagai sopir truk, bersama bersama kernetnya, Didi (32), membawa raskin ke Kabupaten Banyuasin Sumsel, pada Kamis (18/3/2018) siang.

Sebanyak 160 kilogram raskin diturunkan di Jalan Inpres, Desa Perajin, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Ratusan kilogram raskin ini rencananya akan dijual ke Desa Rimba Jaya, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.

Saat akan menurunkan ratusan kilogram raskin, Unit Reskrim Polsek Mariana yang sedang berpatroli langsung mendekati kedua pelaku.

Melihat gelagat kedua pelaku mencurigakan, dengan ratusan raskin yang dibawanya, anggota kepolisian langsung menggelandang kedua pelaku ke Polsek Mariana Kabupaten Banyuasin.

Kanit Reskrim Polsek Mariana Kabupaten Banyuasin Iptu Romi mengatakan, ratusan kilogram raskin yang diamankan, sudah diganti karungnya dengan karung biasa.

Raskin Dijual Lagi

Ratusan Kilogram Raskin Diselundupkan Sopir Truk ke Kabupaten Banyuasin
Sebanyak 160 Kilogram raskin diselundupkan dari Palembang ke Kabupaten Banyuasin Sumsel (dok.istimewa / Nefri Inge)

“Karung beras diganti oleh para pelaku diduga agar tidak ketahuan menyelundupkan raskin. Mereka mengakui sudah dua kali menyelundupkan raskin tersebut,” ujarnya kepada Liputan6.com, Selasa (20/3/2018).

Anggota Polsek Mariana, Kabupaten Banyuasin, sudah mengamankan barang bukti satu unit mobil truk dengan nomor polisi (nopol) BG 8214 UC.

Lalu empat karung beras seberat 160 kilogram dan pipa paralon. Para pelaku bisa dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Havis Pratama, warga Jalan Faqih Usman, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 mengatakan, dirinya hanya disuruh oleh seseorang berinisial DD untuk mengangkut dan menurunkan raskin tersebut.

“Saya cuma suruhan DD dan hanya dapat upah sebesar Rp 150.000. Setelah berasnya diturunkan, nanti ada orang yang akan mengambilnya,” katanya.

Sopir truk ini mengakui bahwa raskin tersebut akan dijual kembali oleh DD. Namun dia tidak mengetahui dari mana asal raskin tersebut didapatkan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya