Cerita Buronan Kasus Korupsi Melarikan Diri ke Kantor Polisi

Si buronan kasus korupsi sudah menghilang sejak 2015. Saat terdeteksi petugas, ia berusaha kabur dan meminta bantuan polisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2018, 11:02 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2018, 11:02 WIB
buronan-ilustrasi-131125b.jpg
Ilustrasi buronan.

Liputan6.com, Makassar - Husain Abdul Razak, buronan Kejaksaan Negeri Makassar yang tersangkut korupsi penyelewengan dana bantuan revitalisasi peralatan bengkel dan pembelajaran di SMK Negeri Balai Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan Teknologi melarikan diri ke kantor Polsek Rappocini untuk meminta bantuan.

"DPO (daftar pencarian orang) kita terdeteksi di Jalan AP Pettarani. Kemudian, saya bersama anggota dari pidsus (pidana khusus) Kejari Makassar mengejarnya karena dia melajukan mobilnya," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham, di Makassar, Kamis, 5 April 2018, dilansir Antara.

Ia mengatakan, buronan itu mulai menghilang sejak 2015 setelah pihak pengadilan memutusnya bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, serta subsider kurungan tiga bulan.

Alham menjelaskan, aksi kejar-kejaran dengan menggunakan kendaraan roda empat itu terjadi mulai di Jalan AP Pettarani hingga ke Jalan Sultan Alauddin. Tepatnya di Polsek Rappocini yang berbatasan dengan Kabupaten Gowa.

"Awalnya itu kita terima informasi dari informan, kalau salah satu DPO kita sedang berada di Jalan AP Pettarani. Saat kami berusaha mendekati dan menangkapnya, ternyata ia malah kabur dan melajukan mobilnya," katanya.

Terpidana yang merasa dirinya terancam dan dikejar-kejar oleh petugas berpakaian preman terus berusaha kabur dan akhirnya masuk ke kantor Polsek Rappocini untuk meminta perlindungan polisi.

"Kemudian kami meminta bantuan Kasi Intel Kejari Gowa untuk mengamankan DPO tersebut karena posisinya lebih dekat dengan Polsek Rappocini," katanya.

Setelah berhasil diamankan, Abdul Razak dibawa ke Kejari Makassar untuk dimintai keterangannya sebelum dijebloskan ke Lapas Klas I Makassar.

In Absentia

Ilustrasi Sidang
Ilustrasi Sidang (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Husain Abdul Razak merupakan rekanan dalam kasus bantuan revitalisasi peralatan bengkel dan pembelajaran SMK RSBI pada SMK Negeri BPPKT Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2010-2011 dengan nilai anggaran Rp 5 miliar.

Selain hukuman penjara, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 46 juta subsider 6 bulan kurungan Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar, Andi Helmi Adam, mengatakan jika Husain Abdul Razak telah tiga tahun menjadi DPO kejaksaan.

"Selama ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak pernah hadir saat kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Bahkan, ia tak pernah sekali pun hadir dalam persidangan dan menghilang saat hendak dijemput paksa," katanya.

Helmi mengatakan, proses persidangan yang berjalan mulai 2016 tersebut berlangsung secara "in absentia" atau peradilan tanpa menghadirkan terdakwa.

"Terdakwa tidak pernah sekali pun hadir di persidangan. Untung saja, kami sempat memeriksa yang bersangkutan dengan status sebagai tersangka," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya