Tahanan Galau di Aceh Unggah Status Bernada Menghina Tuhan

Belum usai masalah hukum yang dihadapinya, tahanan galau di Aceh kembali berurusan dengan hukum akibat statusnya yang menghina Tuhan.

oleh Windy Phagta diperbarui 11 Apr 2018, 13:30 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2018, 13:30 WIB
Sudah Tahukan Kamu Netiquette Medsos?
Ilustrasi sosial media. (via: qureta.com)

Liputan6.com, Pidie - Belum kelar urusan hukum yang dihadapinya, DA (19) kembali berurusan dengan polisi saat masih ditahan di Rutan Kota Bakti, Pidie, Aceh. Ia ditangkap karena menghina Tuhan di media sosial.

"Telah terjadi tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dengan menggunakan aplikasi WhatsApp pada hari Minggu sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi, Selasa, 10 April 2018.

Status bernada menghina Tuhan itu ditulis dalam Bahasa Aceh pada akun WhatsApp miliknya. Seseorang kemudian memfoto status tersebut dan memviralkannya di media sosial pada Minggu, 8 April lalu.

Padahal, sebagai tahanan, DA tidak boleh membawa telepon seluler atau ponsel ke dalam rutan. Tak lama setelah mengunggah status kontroversial itu, polisi memeriksanya di Rutan Kota Bakti, Aceh, pada malam harinya.

Setelah digeledah, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Xiaomi. Sekitar sejam selalu mengelak, DA akhirnya mengakui perbuatannya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, DA mengakui perbuatannya," ujar Mahliadi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Hadapi Persidangan

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Menurut Mahliadi, tahanan itu diduga mengunggah status akibat baru putus cinta berdasarkan kalimat yang dituliskannya. Status kontroversial itu segera dihapus DA di media sosialnya dan diganti dengan sejumlah status baru.

Akibat perbuatannya, kini DA dijerat pasal tambahan, yakni Pasal 45 atau 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 156a KUHP.

Padahal, DA masih menghadapi hukuman atas tindak pencurian ternak yang dilakukannya. "Setelah masa tahanan ini habis, dia akan menjalani sidang terkait kasus tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Mahliadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya