Remaja Nekat Bawa 9 Kg Ganja dari Aceh

Dari tangan remaja laki-laki berusia 16 tahun itu disita 9 kilogram daun ganja kering yang dibawanya dari Aceh.

diperbarui 10 Apr 2018, 13:30 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2018, 13:30 WIB
Ganja atau Mariyuana
Ilustrasi Foto Ganja (iStockphoto)

Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Dumai menangkap seorang kurir ganja yang masih berusia remaja, berinisial MR. Dari tangan remaja laki-laki berusia 16 tahun itu disita 9 kilogram (Kg) daun ganja kering yang dibawanya dari Aceh.

"Daun ganja itu dibawa pelaku dari Aceh Utara, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam," ujar Kapolres Dumai, AKBP Restika P Nainggolan kepada Riauonline.co.id, Senin, 9 April 2018.

MR ditangkap di Jalan Raya Bukit Timah, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka sudah diselidiki selama dua hari.

Restika menjelaskan, penangkapan warga Jalan Paloh Raya, Kelurahan Paloh Raya, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara itu berawal dari informasi yang diterima Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai pada Sabtu malam, 7 April 2018.

Petugas langsung menyelidiki dan menangkap pelaku. Setelah digeledah, ditemukan enam paket besar yang berisi daun ganja kering yang disimpan dalam tas koper.

"Berat ganja yang diamankan 9,4 kilogram. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk penyidikan lebih lanjut," kata Restika.

Baca berita menarik lainnya dari Riauonline.co.id di sini.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya