Liputan6.com, Kupang - Otoritas Balai Taman Nasional (TN) Komodo memasang tanda larangan memberikan makanan untuk satwa purba bernama Latin Varanus komodoensis. Larangan ditujukan terutama, bagi setiap pengunjung di kawasan wisata setempat.
"Tanda larang ini sudah terpasang sekitar 10 titik terutama di zona inti untuk mengingatkan setiap pengunjung agar tidak memberi makan kepada satwa komodo," ucap Kepala Balai TN Komodo Budi Kurniawan, saat dihubungi dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (24/4/2018), dilansir Antara.
Ia menjelaskan, tanda larangan memberi makan komodo itu sudah dipasang di hampir setiap pulau di dalam kawasan wisata komodo.
Advertisement
Baca Juga
Pengunjung dilarang keras memberikan berbagai jenis makanan apa pun kepada komodo. Terutama di zona inti seperti Loh Baru, Loh Wawu, Loh Dasami, Loh Wenci yang menyebar di Pulau Komodo dan Pulau Rinca.
"Sehingga tidak berdampak pada kondisi kesehatan satwa komodo itu sendiri karena rantai makanan mereka sudah ada di alam," katanya.
Apalagi, komodo sudah menyatu dengan kehidupan liar dalam mendapatkan sumber makanannya. Komodo yang berukuran besar mengonsumsi makanan seperti babi hutan, rusa, dan kuda. Sementara, komodo yang berukuran kecil memakan serangga, unggas, dan lainnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tanda Larangan Harus Dipatuhi
Kepala Balai Taman Nasional Komodo pun berharap tanda-tanda larangan tersebut dapat patuhi setiap pengunjung. Dengan demikian, tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi pengunjung maupun daerah wisata setempat.
"Seluruh operator speed boat atau kapal wisata, pemandu, termasuk wisatawan harus tahu apa yang tidak boleh dilakukan selama berada dalam kawasan wisata komodo," katanya.
Ia menambahkan, tanda larangan juga dipasang pada daerah rawan perburuan satwa komodo. Misalnya di Loh Dasam, wilayah selatan Pulau Rinca.
Untuk itu, petugas Balai Taman Nasional Komodo akan terus memantau aktivitas pengunjung, terutama yang berada di dalam kawasan. Pemantauan ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran, baik di darat maupun wilayah perairan.
Advertisement