Liputan6.com, Malang - Polres Malang Kota mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis ganja di Malang, Jawa Timur. Beragam modus diterapkan para pengedar itu, mulai menanam sendiri pohon ganja hingga mendapat pasokan dari Aceh yang dikirim melalui paket dengan ditumpuki ikan asin.
Kepala Polres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, total ada 37 pohon ganja, ratusan gram daun ganja kering, batang, ranting, dan biji sisa panen milik satu jaringan. Serta, ada satu kelompok lagi ganja seberat 4 kilogram.
"Satu kelompok menanam ganja sendiri, sedangkan satu lagi dapat kiriman dari Aceh," kata Asfuri di Malang, Selasa, 24 April 2018.
Advertisement
Baca Juga
Puluhan tanaman ganja yang diperkirakan berusia 1 tahun itu milik HQ, warga Jalan Raya Srani, Pakis, Kabupaten Malang. Ia menanam di pekarangan belakang rumah. Meski di permukiman padat penduduk, tak satu pun tetangga yang tahu ada kebun ganja di lingkungan mereka.
Rumah itu milik paman tersangka yang selama ini tinggal di luar kota. HQ leluasa sendirian di rumah menanam tanaman bernama latin Cannabis sativa itu. Bibit ganja dia beli sendiri. Ganja kering hasil panen dijual seharga Rp 1,4 juta per 150 gram.
"Informasinya sudah dua kali panen. Selain dipakai sendiri, tanaman itu dijual ke temannya. Pengungkapan kasus ini juga bermula dari ditangkapnya seorang temannya," ujar Asfuri.
Polisi awalnya menangkap DH warga Bantaran Terusan, Lowokwaru, Kota Malang. Dari tangan tersangka, didapatkan ganja dalam sebungkus plastik berukuran sedang dan sebuah toples. Dari pelaku DH, polisi mengarahkan penyelidikan ke AR, warga Jalan Aluminium, Blimbing, Kota Malang. Di tangan tersangka kedua ini disita 3 plastik sedang dan sebuah plastik besar berisi ganja kering.
"Dari sinilah mengarah ke nama HQ selaku pemasok yang ternyata menanam ganja di rumah," ujar Asfuri.
Ganja dalam Paket Ikan Asin
Selain jaringan yang menanam ganja sendiri, Polres Malang Kota juga mengungkap jaringan ganja dengan barang bukti 4 kilo gram ganja. Barang didapat dari Aceh dengan pengedarnya adalah seorang narapidana yang mengendalikan bisnisnya dari balik jeruji Lapas Lowokwaru Malang.
"Ganja dikirim dari Aceh ke Malang lewat paket di kantor pos. Bagaimana bisa lolos pengiriman pertama, ya silakan ke pihak jasa pengiriman," kata Asfuri.
Polisi awalnya menangkap DY yang baru saja mengambil paket di Kantor Pos Besar Malang. Paket kardus berukuran besar itu dikemas sedemikian rupa, diisi ganja. Ikan asin diletakkan di bagian atas menutupi isi barang sesungguhnya. Pelaku tak bisa mengelak saat paket dibongkar.
Pelaku mengaku hanya sebagai kurir, mengambil barang atas permintaan NC. Nama kedua ini sedang mendekam di Lapas Lowokwaru Malang. Polisi bekerjasama dengan petugas lapas menggeledah NC. Sebuah telepon genggam dengan bukti pesan tertulis transaksi ganja menjadi bukti.
"Pelaku NC ini masih menjalani masa hukuman. Nanti setelah selesai, akan dijerat lagi dengan sangkaan sebagai pengedar narkoba," ucap Asfuri.
Seluruh pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun. Kepolisian berharap masyarakat segera menginformasikan jika ada sesuatu yang mencurigakan, terutama dugaan transaksi narkoba.
Â
Â
Advertisement