Identitas Dalang yang Picu Penyerangan Mapolsek Bayah di Banten

Gara-gara penyerangan warga yang marah, Mapolsek Bayah di Kabupaten Lebak, Banten, rusak parah.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 15 Mei 2018, 13:32 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2018, 13:32 WIB
Penyerangan Polsek Bayah
Kondisi Markas Polsek Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, yang sempat diserang puluhan warga, telah kondusif pada Sabtu sore, 12 Mei 2018. (Foto: Dok. Polda Banten/Yandhi Deslatama/Liputan6.com)

Liputan6.com, Serang - Kasus penyerangan Mapolsek Bayah di Kabupaten Lebak, Banten, mulai menunjukkan titik terang setelah polisi menangkap HE, seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ia diduga menjadi dalang penyerangan Mapolsek Bayah, akhir pekan lalu.

Menurut Kapolda Banten, Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, HE merupakan warga Kampung Cepunaga, RT 03/RW 04, Desa Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Ia lah yang menangkap dua nelayan benur, H.Anwar dan Gugun, menggunakan Avanza berwarna hitam, yang kemudian dituduh warga sebagai anggota kepolisian.

Dari tangan HE, polisi menyita mobil Avanza warna hitam berpelat nomor polisi B 1539 PKL dan ponsel korban dengan merek Polytron model PL 4M6.

"Yang lain masih dalam proses pengejaran. Biar masyarakat tahu, saya tegaskan bahwa pelakunya memang bukan dari anggota kepolisian," kata Listyo, Senin, 14 Mei 2018.

Buntut kasus penyerangan dan perusakan Mapolsek Bayah dan teror bom di Jawa Timur, seluruh wilayah hukum di bawah Polda Banten ditetapkan bersiaga I. Pengamanan ditingkatkan, terutama di rumah ibadah, kantor, rumah dinas polisi, TNI, dan pemerintah.

"Pelayanan masyarakat yang harus tetap dilayani kemudian kita tetap melakukan pengamanan. Ada pemeriksaan dengan posisi harus diatur agar tidak merasa terganggu," katanya.

Kapolda Banten juga melarang setiap personel Polri dilarang bepergian seorang diri saat bertugas di lapangan. Para anggota diminta saling menjaga stau sama lain.

"Jika melakukan penangkapan terhadap seseorang, SOP harus benar-benar diterapkan," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 


16 Tersangka Ditangkap

16 Tersangka Penyerangan Mapolsek Bayah Ditangkap
Dua dari 16 terduga penyerangan Mapolsek Bayah menyerahkan diri secara sukarela. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Sebanyak 16 tersangka penyerangan dan perusakan Mapolsek Bayah, di Kabupaten Lebak, Banten, pada Sabtu, 12 Mei 2018, ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Dua pelaku YU dan YO menyerahkan diri tadi malam ke saya. Sementara, 14 lainnya, baru ditangkap pagi," kata AKBP Dani Arianto, Kapolres Lebak, Minggu, 13 Mei 2018.

Tersangka lainnya berinisial AS (50), A (20), F (27), J (20), E (50), D (35), H (36), G (40), R (32), H (33), MH (39), S (38), AH (33), M (40), yang akan dibawa ke Mapolda Banten dan diperiksa lebih lanjut.

Dia memastikan terduga penyerangan akan bertambah. Karena, satu sama lain saling kenal, saat melakukan perusakan Mapolsek Bayah dan membakar sejumlah kendaraan dinas kepolisian.

"Karena mereka saling kenal, yang melempar ini si ini, yang bakar ini siapa, sudah kita ambil aja, kita tangkap. Ada yang menyerahkan diri, ya sudah kita proses tuntas nanti," katanya.

Dia menyatakan sudah mengantongi identitas penyerang kantor kepolisian yang sudah dekat dengan Sukabumi itu, melalui video amatir yang beredar luas di masyarakat.

"Ditangkap dari Bayah ada, Sukabumi ada, Cisolok ada, Pelabuhan Ratu ada," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya