150 Desa dan Fasilitas Umum di Kotabaru Masuk Kawasan Hutan, Kok Bisa?

Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, harus segera mengubah status desa yang masih berada dalam kawasan hutan.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mei 2018, 22:00 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2018, 22:00 WIB
Hutan Adat Marena
Jembatan gantung penghubung hutan adat dengan Desa Marena, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Sulteng. (Liputan6.com/Anri Syaiful)

Liputan6.com, Kotabaru - Sebanyak 150 desa dari 202 desa dan kelurahan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, masuk dalam kawasan hutan. Keberadaan 150 desa yang berada dalam kawasan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.435/Menhut-II/2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan.

Lantaran itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru harus segera mengubah status desa yang masih berada dalam kawasan hutan.

"Karena apabila hal tidak segera dilakukan bisa mengganggu pelaksanaan pembangunan di daerah," ucap Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Akhmad Rivai, di Kotabaru, Rabu (23/5/2018), dilansir Antara.

Ada beberapa kegiatan pembangunan yang dananya bersumber dari APBD maupun APBN mensyaratkan lokasi pembangunan terbebas dari kawasan atau sengketa. Ia menjelaskan, Pemkab Kotabaru harus bekerja keras agar 150 desa tersebut terlepas dari status masuk kawasan hutan produksi, atau hutan lindung maupun hutan cagar alam.

Dari 150 desa yang berada di kawasan hutan tersebut tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Kotabaru. Rivai menambahkan, banyak fasilitas umum yang kini berada dalam kawasan hutan seperti sebagian Bandara Gusti Syamsir Alam di Stagen, Kantor Polsek Pulaulaut Utara, di Kecamatan Pulaulaut Utara.

Sejumlah kantor kecamatan juga berada dalam kawasan hutan seperti Kecamatan Pulau Sembilan bersama lima desa di wilayah tersebut. Hampir satu Kecamatan Pulau Sembilan masuk dalam kawasan.

"Dan ini tidak bisa dibiarkan, karena di daerah tersebut banyak bangunan fasilitas umum, dan status dalam kawasan harus segera diubah," tutur Rivai.

Pun demikian empat desa lain di Kecamatan Pulaulaut Kepulauan, masuk dalam kawasan cagar alam.

Mantan Kepala Dinas Cipta Karya Permukiman, Perumahan dan Tata Ruang tersebut menambahkan, pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan kesempatan kepada Pemkab Kotabaru untuk mengusulkan pelepasan kawasan hutan tersebut.

"Kesempatan ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh Pemkab Kotabaru dalam hal ini instansi terkait. Karena batas pengusulan tersebut 31 Mei 2018," paparnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya