30 Persen Kendaraan Dinas Pemda Karawang Masih Nunggak Pajak, Kok Bisa?

Bapenda Jabar wilayah Karawang mengingatkan kendaraan dinas yang masih menunggak pajak diwajibkan membayar denda pajak walau saat ini ada program spesial.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jul 2018, 20:01 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2018, 20:01 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Karawang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyatakan sekitar 30 persen kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih menunggak pajak.

"Untuk di Karawang, masih ada kendaraan dinas yang menunggak pajak," kata Neng Ida Hamidah, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Karawang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, di Karawang, Senin, 9 Juli 2018, dilansir Antara.

Catatan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Karawang Bapenda Jabar, mayoritas kendaraan dinas yang menunggak pajak adalah sepeda motor. "Jadi, sebagian besar kendaraan dinas di Karawang tidak menunggak pajak," kata Neng.

Sementara itu, terkait dengan program Bebas Bea Balik Nama serta Bebas Denda Pajak, itu tidak berlaku untuk kendaraan dinas. Artinya, kendaraan dinas tetap diberlakukan untuk Bea Balik Nama serta Denda Pajak.

"Program ini diberlakukan untuk kendaraan pribadi. Kendaraan dinas yang menunggak pajak, tetap diberlakukan biaya balik nama dan dikenakan denda," ungkapnya.

Sejak beberapa hari terakhir, ribuan pewajib pajak kendaraan bermotor memadati kantor Samsat Karawang menyusul digulirkannya program Bebas Bea Balik Nama serta Bebas Denda Pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar.

"Sejak beberapa hari terakhir, antusiasme masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor cukup tinggi," tutur Neng.

Ia mengatakan, hal itu terjadi karena masyarakat Karawang banyak yang memanfaatkan program Bebas Bea Balik Nama serta Bebas Denda Pajak yang telah digulirkan Bapenda Jabar.

"Program ini digulirkan mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2018," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya