Liputan6.com, Karawang - Suasana haru menyelimuti Desa Kertajaya, Rengasdengklok, Karawang pada Rabu, 4 Juli 2018 tengah malam. Nurkoyah, WNI yang selama 8 tahun harus mendekam di penjara kota Damman, Arab Saudi, karena tuduhan membunuh anak majikan pada tahun 2010, akhirnya bebas dan kembali ke kampung halamannya.
Keluarga dan sekitar 300-an warga desa berkerumun meluapkan rasa syukur bersama mereka menyambut kedatangan Nurkoyah.
Baca Juga
Ibunda Nurkoyah bahkan tak kuasa menahan histeria. Anak keduanya yang bernama Euis bahkan dua kali tak sadarkan diri, tak percaya bahwa orangtuanya yang sudah 12 tahun berpisah akhirnya kembali dalam keadaan sehat.
Advertisement
Nurkoyah tiba di desanya didampingi oleh staf Kementerian Luar Negeri (Kemlu), staf KBRI Riyadh dan wakil dari Disnakertrans Karawang. Selain itu, ikut serta mendampingi ke Indonesia pengacara Nurkoyah, Mish’al al Shareef, yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia untuk mendampingi kasusnya sejak tahun 2015.
"Pemerintah sudah menyerahkan kembali Nurkoyah kepada keluarga. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah. Pendampingan dan pembelaan sudah diberikan pemerintah sejak kita mengetahui kasus ini pada tahun 2010. Terima kasih atas doa dan kerjasama semua pihak", ujar Chaeril Anhar Siregar, Staf Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kemlu, yang pada periode 2012-2016 pernah bertugas di KBRI Riyadh dan menjadi case officer untuk kasus Nurkoyah, dalam keterangan tertulis yang Liputan6.com muat Jumat (6/7/2018).
Nurkoyah berangkat ke Arab Saudi menjadi TKI pada tahun 2006, meninggalkan anak-anak yang masih kecil. Pada tahun 2010 Nurkoyah mengalami musibah yang mengubah arah hidupnya. Anak majikan yang diasuhnya meninggal dunia dan majikan melaporkan ke polisi dengan tuduhan Nurkoyah membunuh anak tersebut dengan mencampurkan racun ke dalam susu.
Pada awal proses hukum Nurkoyah sempat membuat pengakuan bahwa dirinya melakukan pembunuhan tersebut. Meskipun pengakuan dibuat di bawah tekanan, pengakuan tersebut sempat menyulitkan upaya pembelaan oleh pengacara yang ditunjuk pemerintah Indonesia karena sistem hukum di Arab Saudi menganut prinsip "pengakuan adalah panglima dari segala alat bukti ( Al I’tiraf Saiyyidul Adillah )".
Namun demikian, pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa Nurkoyah tidak bersalah. Karena itu selama 8 tahun pembelaan terus dilakukan.
Setidaknya 3 duta besar, 3 generasi diplomat di KBRI Riyadh serta 2 pengacara Arab Saudi terlibat dalam upaya pembebasan Nurkoyah. Selama 8 tahun tersebut KBRI terus mendampingi dalam sekurangnya 45 persidangan di pengadilan.
Baru pada persidangan tanggal 3 April 2018, hakim akhirnya memutuskan menolak tuduhan majikan dan majikan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan demikian keputusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Pemerintah Arab Saudi membantu sepenuhnya proses administrasi keimigrasian sehingga Nurkoyah dapat dipulangkan.
Â
Saksikan juga video berikut ini:
Â
Mensyukuri
Nurkoyah sangat mensyukuri kebebasannya ini. Ia menceritakan bahwa seorang teman sekamarnya di penjara yang berkebangsaan Afrika tidak seberuntung dirinya, karena sejak awal tidak memperoleh pendampingan hukum dari pemerintahnya hingga ia dieksekusi beberapa saat lalu.
"Alhamdulillah ya Allah. terima kasih pemerintah Indonesia yang selalu hadir membela saya", ucap Nurkoyah dengan suara gemetar.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, sejak 2011 hingga 2018 terdapat 103 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi karena dugaan melakukan berbagai tindak pidana, 81 WNI berhasil dibebaskan. Sementara itu, 18 WNI masih dalam proses hukum (9 di wilayah kerja KBRI Riyadh dan 9 di wilayah kerja KJRI Jeddah).
Advertisement