Liputan6.com, Medan - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menembak mati dua bandar narkoba internasional dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 17 kg dan pil ekstasi 2.000 butir.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpau, dalam pemaparannya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin, 24 Juli 2018, mengatakan dua orang yang ditembak mati itu melawan saat ditangkap petugas. Keduanya berinisial D alias I dan AR.
Pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada 10 pengedar akan bertransaksi di wilayah hukum Polda Sumut.
Advertisement
Selanjutnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung beserta anggota menyelidiki informasi itu. Mereka berhasil menangkap dua tersangka berinisial M dan DN pada Kamis, 19 Juli 2018, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Karya Jaya, persimpangan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor.
Baca Juga
Dalam penangkapan pertama itu, polisi juga mengamankan barang bukti 2 kilogram sabu yang dibungkus plastik merek "Guan Yin Wang". Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti narkoba itu didapatkan dari D alias I.
Kemudian, petugas meringkus tiga tersangka lainnya, yakni DS, JJ, dan I di Jalan Setia Budi Gang Kamboja Perumahan Setia Budi Medan. Polisi juga menyita barang bukti 1 kilogram sabu.
"Tersangka tersebut ditembak pada bagian kakinya karena mencoba melarikan diri," ucap jenderal bintang dua itu, dilansir Antara.
Di dalam Mobil
Paulus mengatakan, dalam penangkapan kedua pada Jumat, 20 Juli 2018, sekitar pukul 15.33 WIB di Jalan Ngumban Surbakti, Pasar 8, Jalan Jamin Ginting, petugas mengamankan tersangka MR (38), warga Banda Aceh dengan barang bukti seberat 5 kg sabu-sabu.
Personel Direktorat Resserse Narkoba Polda Sumut melanjutkan pengembangan kasus dengan mengejar D alias I pada Sabtu, 21 Juli 2018, saat melintas di Jalan Arteri Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang. Ketika itu, D alias I mengendarai mobil Toyota Avanza Bk 1539 KP.
Saat ditangkap, tersangka jaringan pengedar narkoba Medan-Aceh-Malaysia tersebut melawan dengan menembak mobil petugas. Aparat lalu membalasnya dengan menembak bandar yang mengakibatkan tersangka D dan AR yang berada dalam mobil tewas di tempat. Polisi juga menyita barang bukti 2 kilogram sabu serta sepucuk senjata api.
Petugas melakukan pengembangan di sebuah restoran di Kabupaten Batubara, Minggu, 22 Juli 2018, sekitar pukul 22.30 WIB. Mereka meringkus tersangka MMS dan barang bukti sabu seberat 5 kg. Barang tersebut diperoleh dari R yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berada di Malaysia.
"Hasil pengembangan, petugas juga berhasil membekuk tersangka AN, dan menyita bukti sabu-sabu seberat 2 kg," katanya.
Dalam operasi yang berlangsung pada akhir pekan lalu itu, Paulus mengatakan jumlah barang bukti dari enam kasus itu, yakni 17 kg sabu, 2.000 pil ekstasi, 15 buah telepon genggam, 6 unit kendaraan roda dua, 1 unit kendaraan roda empat, 3 buah tas ransel warna hitam, dan sepucuk senjata api.
"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling ringan 6 tahun, paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, dan pidana mati," kata Kapolda Sumut itu.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement