Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba di Tangerang

Harry menjelaskan, jajarannya lebih dulu menangkap DY dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 25 Jun 2018, 19:16 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2018, 19:16 WIB
Tembak Senjata Api
Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menembak mati bandar narkoba berinisial MG yang kerap memasok jenis sabu di wilayah Pantura Tangerang. MG ditembak saat hendak ditangkap pada Minggu, 24 Juni 2018.

"Kami menangkap dua pelaku. Satunya kami tindak tegas karena melawan petugas dengan menggunakan pecahan botol dan ditemukan senjata tajam," ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan di RSUD Tangerang, Senin (25/6/2018).

MG dilumpuhkan polisi saat berada di rumahnya di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Sedangkan pelaku lainnya, DY ditangkap di Kampung Tanah Sebelah, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

"Di wilayah penangkapan DY ini sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba," kata Kapolres.

Harry juga menjelaskan, jajarannya lebih dulu menangkap DY dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram. Kemudian kasus ini pun dikembangkan dan berhasil meringkus bandarnya, MG.

"Saat penggeledahan di rumah MG, dapat barang bukti 3 bungkus plastik sabu dengan berat 300 gram, 4 alat hisap bong, 1 buah timbangan elektrik, 1 badik sajam," ungkap Harry.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

Kerap Beraksi

Menurut Harry, jaringan narkoba di wilayah Pantura ini dikendalikan oleh MG dan kerap mengedarkan sabu di Sepatan, Teluk Naga, Paku Haji hingga Mauk Tangerang.

"Jaringan memang dikhususkan untuk wilayah Pantura dan jaringan ini juga sudah lama kami incar selama ini di wilayah itu," tutur dia.

Jasad MG masih berada di kamar jenazah RSUD Tangerang. Sedangkan DY mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang dan dijerat UU Narkotika 35/2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya