Jalan Panjang Rencana Penyitaan Rumah Mewah Bandar Narkoba di Maluku

Penyitaan rumah mewah bandar narkoba di Maluku itu akan menjadi kado peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yang diselenggarakan pekan depan.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jul 2018, 20:01 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2018, 20:01 WIB
Ilustrasi Narkoba (2)
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Ambon - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku akan menyita sebuah rumah mewah milik seorang bandar narkoba dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Rumah milik tersangka berada di Desa Kamariang, Kabupaten Seram Bagian Barat, sedangkan yang bersangkutan kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan," kata Kepala BNNP Maluku, Brigjen Rusno Prihardito di Ambon, Kamis, 5 Juli 2018, dilansir Antara.

Proses pemberkasan atas kasus dugaan TPPU ini cukup panjang dan membutuhkan kesabaran karena BNNP secara bertahap masih melengkapi berbagai dokumen.

Di antaranya, dokumen pemeriksaan saksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dokumen pemeriksaan saksi dari tim Laboratorium Forensik Mabes Polri, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi.

Untuk rencana penyitaan rumah mewah bandar narkoba tersebut, BNNP juga telah mendapatkan surat penyitaan dari juru sita Kantor Pengadilan Negeri Piru, Kabupaten SBB.

Menurut dia, penyitaan rumah bandar narkoba Gerald Tomatala yang sedang menjalani hukuman penjara selama lima tahun itu akan dilakukan pada puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang dirayakan BNNP Maluku pada 12 Juli 2018.

Hari Anti Narkotika Internasional jatuh pada 26 Juni 2018, tetapi baru akan diperingati BNN Provinsi Maluku ini karena momentum pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak pada 27 Juni kemarin.

"Kita lagi koordinasi dengan BNN pusat, BPKP, LKPP. Jadi kita sabar saja untuk sementara waktu karena masih butuh pembuktian dan proses pemeriksaannya panjang," ujarnya.

Rusno juga mengakui terjadi peningkatan jumlah perkara narkoba yang ditangani BNNP maupun Ditresnarkoba Polda Maluku untuk periode Januari-Juni 2018 dibanding periode yang sama tahun lalu.

"Total perkara yang diungkap lebih dari 70 kasus dan khusus untuk BNNP sendiri sepuluh kasus yang terdiri dari seorang bandar dan sisanya sebagai kurir dan pemakai," katanya.

Dia juga mengakui tingkat kesadaran masyarakat untuk melapor masih relatif rendah jadi BNN melakukan gebrakan.

Saksikan video pilihan berikutnya:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya