Liputan6.com, Palembang - Fenomena tabung gas elpiji meledak ternyata masih menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat sampai dengan saat ini. Kasus terbaru terjadi pada Kamis (28/6/2018), di sebuah rumah makan di Depok, Jawa Barat (Jabar). Insiden mengakibatkan dua orang pegawainya mengalami luka bakar.
Kasus ini sepertinya belum dianggap serius oleh berbagai pihak. Terbukti dengan masih maraknya kejadian ledakan tabung gas elpiji. Apalagi sejak dicanangkan konversi minyak tanah ke gas elpiji pada tahun 2007.
Berdasarkan hasil analisis dan penelitian, kebocoran gas elpiji dapat disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya penggunaan rubber seal yang mutunya kurang baik. Rubber seal merupakan karet perapat yang dipasang pada katup tabung gas elpiji untuk mencegah terjadinya ledakan akibat kebocoran gas elpiji.
Advertisement
Baca Juga
Sebenarnya pemerintah telah melakukan antisipasi gas elpiji meledak dengan membuat Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 7655:2010 tentang ‘Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung Elpiji’.
Di tahun 2012, SNI tersebut telah diberlakukan secara wajib berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian RI Nomor: 67/M-IND/PER/6/2012. Namun dalam praktiknya di lapangan, masih banyak beredar karet perapat yang belum memenuhi persyaratan SNI.
Sebanyak delapan buah sampel karet perapat yang beredar di pasaran telah diuji berdasarkan parameter yang dipersyaratkan di dalam SNI, yaitu uji dimensi dan ketahanan di dalam n-pentana atau cairan uji pengganti LPG.
Hasil sampel tersebut tidak memenuhi dimensi yang dipersyaratkan di dalam SNI. Sedangkan untuk parameter ketahanan di dalam n-pentana, sebanyak 67% atau empat dari enam sampel rubbel seal yang berlogo SNI tidak memenuhi persyaratan. Untuk sampel non-SNI, keduanya tidak memenuhi persyaratan SNI.
Data tersebut menggambarkan rendahnya kesadaran pelaku bisnis akan pentingnya penerapan SNI dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang berkaitan dengan nyawa dan keselamatan manusia.
Pengawasan yang rendah dari pemerintah juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masih maraknya peredaran karet perapat yang belum memenuhi persyaratan SNI di tengah-tengah masyarakat, padahal ini sangat diperlukan.
Regulasi dan sanksi yang tegas bagi produsen dan distributor karet perapat non-SNI, perlu disusun untuk menjamin keselamatan masyarakat pengguna gas elpiji, agar tidak terjadi lagi kasus gas elpiji meledak.
Kualitas Rubber Seal
Pusat Penelitian (Puslit) Karet sebagai lembaga Pusat Unggulan Iptek (PUI) bidang perkaretan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) di tahun 2014, telah berhasil menciptakan inovasi karet perapat gas elpiji berbasis karet alam yang memenuhi persyaratan SNI.
Penelitian mengenai rubber seal berbasis karet alam oleh Pusat Penelitian Karet telah dimulai sejak tahun 2015-2016 dengan dukungan pendanaan dari Kemenristekdikti melalui program Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (Insinas). Di tahun 2017 dilanjutkan dengan skema pendanaan yang lebih besar, yaitu Insentif Teknologi yang Dimanfaatkan di Industri.
Rubber seal hasil inovasi dari Puslit Karet menggunakan campuran bahan alam, yaitu karet alam, sehingga dapat meningkatkan penyerapan karet alam di dalam negeri dan mendukung kearifan sumber daya lokal. Karet perapat hasil inovasi Puslit Karet dapat dipakai lebih dari 30 hari.
Sedangkan umur pakai karet perapat lain yang ada di pasaran umumnya kurang dari 30 hari. Karena itu, setiap kali melakukan pengisian ulang gas elpiji, karet perapat wajib diganti dengan yang baru.
Persaingan harga yang ketat di pasaran, sepertinya menjadi faktor lain yang menyebabkan peredaran karet perapat dengan mutu yang belum memenuhi persyaratan SNI. Karet perapat ini masih diminati terutama oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di seluruh Indonesia.
Harganya pun dijual di bawah Rp 100 per buah, sedangkan karet perapat ber-SNI hasil inovasi Pusat penelitian Karet di kisaran Rp 120 per buah.
Advertisement
Keselamatan Pengguna Elpiji
Secara produksi dan mutu, karet perapat dengan harga di bawah Rp 100 sulit memenuhi persyaratan SNI, karena cukup tingginya harga bahan-bahan untuk formulasi komponen karet agar dapat memenuhi persyaratan SNI.
Lebih tingginya harga karet perapat yang sudah memenuhi persyaratan SNI, menyebabkan daya saingnya di pasar menurun. Jika dibandingkan dengan pengaruhnya terhadap keselamatan nyawa, tentu perbandingan Rp 20 adalah nominal yang sangat kecil.
Kurangnya kesadaran pelaku bisnis akan pentingnya menggunakan karet perapat yang aman dan memenuhi persyaratan SNI. Serta, kurangnya pengawasan penerapan SNI tersebut, perlu mendapat perhatian. Dua hal di atas sangat penting, karena dampaknya dapat mengancam keselamatan jika menggunakan karet perapat yang mutunya tidak memenuhi persyaratan SNI.
Pada akhirnya, masyarakat yang dirugikan dengan maraknya kejadian ledakan tabung gas elpiji. Akankah kita merelakan nyawa kita melayang sia-sia hanya karena nilai uang Rp 20? Tentu kita semua tidak menginginkan hal tersebut terjadi.
Karena itu, mari kita dukung penerapan SNI untuk karet perapat gas elpiji dengan menggunakan produk yang sudah memenuhi persyaratan SNI, seperti yang sudah dihasilkan oleh Pusat Penelitian Karet.
Penulis : Hani Handayani
Peneliti Pusat Penelitian Karet Bogor