Mengurai Jalan Buntu Rumah Eko di Ujungberung

Kasus rumah Eko Purnomo di Ujungberung, Kota Bandung, yakni rumah terisolasi tembok tetangga, ditengarai salah satunya karena tidak adanya dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 13 Sep 2018, 11:02 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2018, 11:02 WIB
Rumah Eko Bandung
Aparat kewilayahan Ujungberung menggelar musyawarah di Kantor Kecamatan Ujungberung. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Kasus terisolasinya rumah Eko Purnomo di Ujungberung, Kota Bandung, ditengarai salah satunya karena tidak adanya dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Perwakilan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Enay Darso mengungkapkan, IMB ini sangat penting untuk menentukan kondisi suatu rumah. Dengan IMB, dapat diketahui mana fasilitas umum dan bukan.

"Kalau ada IMB, permasalahan ini tidak akan terjadi. Permasalahan terutama di lapangan, yaitu kisruh masalah jual kavling tersebut, di mana terjadi miskomunikasi antara pembeli kavling dengan yang membuka kavling tersebut," kata Enay di Kantor Kecamatan Ujungberung, Rabu, 12 September 2018.

Koordinator Wilayah Ujungberung dari Distaru ini menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung dalam menerbitkan IMB mengacu pada hasil pengukuran yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam kasus ini, BPN pun telah menentukan titik fasilitas umum berupa jalan menuju rumah Eko.

"Dalam aturan yang sudah dibuat BPN itu ada tanah yang diarsir. Memang itu dalam site plan seharusnya ada untuk fasilitas umum untuk gang," kata Enay menerangkan.

Adapun lahan yang digunakan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum itu bisa diambil dari tanah milik warga. Untuk kasus Eko, meskipun lahan gang tersebut milik pribadi, pemilik lahan wajib memberikan lahan itu untuk kepentingan umum.

"Harusnya memberikan jalan atau fasilitas umum. Itu ada di Perda, UU juga ada. Karena akses jalan masuk hak warga, meskipun itu tanah pribadi," ucapnya.

Belum Punya IMB

Rumah Eko Bandung
Eko dan tetangganya dipertemukan dalam musyarawah yang diinisiasi Kecamatan Ujungberung. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Soal IMB, Eko mengaku rumah yang diwariskan orangtuanya itu belum memiliki dokumen yang dimaksud."Saya tidak tahu karena dari dulu tidak ada aturan. Tapi kalau sekarang disuruh saya siap," ujarnya.

Saldi, warga yang tinggal bersebelahan dengan Eko, mengakui bila rumahnya yang berada di atas lahan gang tak memiliki IMB. "Belum ada yang punya IMB," ujar mantan Ketua RW itu.

Sementara, Rahmat Riadi, warga yang rumahnya berada di utara Eko, juga menyebut sampai saat ini belum mengantongi IMB. "Sampai saat ini kami belum pegang IMB, tapi sebetulnya rumah saya itu dibuat oleh pemborong. Kalau memang aturannya harus ada IMB kita akan urus," ucapnya.

Selama mengurusi urusan rumahnya, Eko angkat kaki dari rumahnya. Dia dan adiknya tinggal terpisah. Adik keduanya tinggal di Tanjungsari, sedangkan si bungsu masih di kawasan Ujungberung.

Eko pun sempat mengungkapkan alasan dia menjual rumah. Hal itu karena banyak usaha dilakukan, tapi tak banyak orang yang mendengar keluhannya.

Belum lama ini ia menjual rumah miliknya di laman media sosial. Dia mendeskripsikan rumahnya itu dijual dengan harga di bawah NJOP dan diberi penjelasan tak ada akses jalan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya