Karawang - Pasangan suami isteri DY (34) dan WA (39) warga Sindang Agung, Kabupaten Kuningan, ditangkap petugas Kepolisian Sektor Klari Karawang. Keduanya diduga melakukan pencurian di minimarket.
Pasutri ini diketahui kerap beroperasi mengutil barang kebutuhan sehari-hari di minimarket di wilayah Pantura Cirebon, Indramayu, Subang, dan Karawang.
Di wilayah Karawang pelaku telah melancarkan aksinya di 26 minimarket. Keduanya ditangkap saat beroperasi di Alfamart Duren, Kecamatan Klari yang lokasinya tidak jauh dari Polsek Klari.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku setiap melakukan aksinya selalu bersama dengan istrinya dengan cara belanja dan mengutil barang yang disimpan di dalam tas," kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Kamis, 27 September 2018.
Slamet Waloya menambahkan, pasangan pengutil tersebut telah lama menjadi target polisi. Biasanya mereka beraksi menggunakan kendaraan roda empat.
Saat beraksi, pelaku wanita berinisial WA masuk ke toko minimarket dan bertugas mengambil barang yang sebagian besar dimasukkan dalam tas selendang yang sudah disiapkan. Sementara, suaminya, DY, menunggu di dalam mobil yang terparkir.
"Saat melakukan aksi si sebuah Alfamart Duren, tak jauh dari Polsek Klari, istrinya yang bertugas mengutil barang terekam CCTV oleh pegawai diperiksa, sementara suaminya bertugas mengawasi di dalam mobil berhasil ditangkap polisi saat akan melarikan diri," tambah Slamet.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia dan sejumlah barang kebutuhan sehari-hari dari hasil mengutil, serta tas jinjing sebagai alat kejahatan.
"Berdasarkan laporan polisi yang masuk ke kita, pasangan ini sudah beraksi 26 TKP, 3 TKP di antaranya di Karawang," ucap Kapolres.
Sementara, dari pengakuan WA hasil kejahatannya itu dijual di kampung halamannya di Kecamatan Sindangagung, Kuningan. "Iya dijual di kampung, untuk kebutuhan keluarga," ujarnya.
Simak video pilihan berikut ini: