Akhir Pelarian Bramacorah Pencinta Gaya Hidup Mewah

Rian Dwi Saputro harus berhenti dari gaya hidup mewahnya yang hanya sementara setelah kepolisian Karanganyar menangkapnya.

diperbarui 26 Sep 2018, 00:00 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2018, 00:00 WIB
Garong Rumah Guru
Gelar barang bukti kasus curat di Mapolres Karanganyar. (Foto:Abdul Alim)

Karanganyar - Rian Dwi Saputro (23) harus berhenti dari gaya hidup mewahnya yang hanya sementara. Warga Dukuh Bulurejo, Karangpandan harus mendekam dalam penjara setelah diciduk Kepolisian Karanganyar, Jawa Tengah, bersama barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan.

Wakapolres Karanganyar Kompol Dyah Wahyuning mengatakan, pelaku sangat cerdik dalam beraksi.

"Jadi, pelaku mengintai korbannya dulu. Mengamati rumahnya sampai benar-benar kosong. Baru kemudian dia beraksi," kata Kompol Dyah, Selasa 25 September 2108.

l

Pelaku menyasar rumah seorang guru asal Kampung Gondang Gentong Rt 01/Rw VII Desa/Kecamatan Karangpandan, Prima Dewi Mujiasih (32). Pelaku beraksi pada Kamis (30/8/2018) pukul 10.00 WIB. Sebuah linggis dipakainya mencongkel pintu rumah korban, KRJogja.com.

Dari dalamnya, ia menjarah uang tunai Rp 20 juta, sebuah ponsel pintar, sebuah kamera digital, sebuah laptop merek Toshiba, dan sebuah tas gendong warna biru. Setelah mengemas jarahannya, ia pun kabur dengan menaiki sepeda motornya.

Pengejaran polisi selama berhari-hari akhirnya mampu meringkus Rian saat berada di rumah saudarinya di Tasikmadu pada Kamis (6/9/2018) pukul 19.00 WIB. Berdasarkan pengembangan penyidikan, ternyata ia tak hanya beraksi di satu lokasi.

Rian juga menjarah harta benda korban lainnya dalam kondisi rumah kosong. Yakni TKP di Karanganyar dengan kerugian Rp 10,3 juta pada Agustus, dan TKP Karangpandan dengan kerugian sebuah laptop dan uang tunai pada awal September.

Di hadapan penyidik, Rian mengatakan barang rampasan berupa alat elektronik milik Prima Dewi belum sempat dijual. Sedangkan Rp 20 juta yang dicuri, kini hanya bersisa beberapa juta saja.

"Uangnya buat modifikasi sepeda motor. Beli suku cadang habis Rp 10-an juta. Kemudian beli celana bermerek. Sisanya buat jalan-jalan dan traktir sama pacar ke Tawangmangu," kata pria jomblo yang mengaku buruh proyek tersebut.

Atas perbuatannya itu, Rian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. 

Baca juga berita menarik KrJogja.com lainnya di sini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya