Polisi Lumpuhkan Perampok Rumah Pasutri di Bandung

Dandan ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Bandung karena aksinya merampok sebuah rumah di kawasan Cibaduyut belum lama ini.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 08 Jan 2019, 03:00 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2019, 03:00 WIB
Kapolrestabes Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Irman Sugema merilis tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung Polisi melumpuhkan Dandan Taufik Hidayat (41), warga Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Dandan ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Bandung karena aksinya merampok sebuah rumah di kawasan Cibaduyut belum lama ini.

"Telah dilakukan langkah penyelidikan dan penyidikan maka dapat ditangkap pelakuknya. Satu orang pelaku utama telah kita tangkap di mana pelaku mencoba melarikan diri dan terpaksa ditembak di bagian kaki kanan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Iman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Senin (7/1/2019).

Irman menjelaskan, Dandan melakukan aksinya pada 18 Desember 2018 lalu. Di mana korbannya merupakan pasangan suami istri bernama Ruchijat Effendi dan Tatun yang disekap di kawasan Komplek Cibaduyut Permai.

Semula, kata Irman, pelaku diminta oleh pasutri untuk membuatkan tangga yang akan digunakan untuk merenovasi rumah korban. Namun, saat mengerjakan tangga, muncul motif pelaku untuk merampok. Saat keduanya hendak kembali ke runah, Dandan melakukan aksinya dengan menyekap pasutri.

"Korban disekap dengan tali dan mulutnya ditutupi lakban. Kurang lebih empat jam," katanya.

Korban Ruchijat bersama istrinya Tatun pun akhirnya ditemukan dalam keadaan terikat di kursi dalam kamar serta kepalanya terbungkus kantong kresek. Saat kejadian, korban sempat menekan alarm yang terhubung ke posko keamanan perumahan ini.

Selain melajukan penyekapan, pelaku juga memukul salah satu korban hingga pingsan.

"Setelah kami terima laporan langsung, jajaran Satreskrim datang ke TKP dan memeriksa saksi. Setelah beberapa hari, tim gabungan Satreskrim Polrestabes dengan Polsek Bojongloa Kidul melakukan penangkapan terhadap Dandan dan mengakui tindak pidana," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti. Mulai dari handphone, perhiasan, kamera, tas dan uang USD 500. Seluruh barang bukti nilainya mencapai Rp 100 juta.

Atas aksi perampokan tersebut, Dandan dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 E KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Sekarang kita kembangkan karena masih ada pelaku lain yang turut serta dalam proses tindak pidana tersebut," kata Irman.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya