Diduga Konsumsi Narkoba, Kapolresta Empat Lawang Terancam Dipecat

Hasil pemeriksaan urine Polda Sumsel menunjukkan bahwa Kapolres Empat Lawang positif mengandung narkoba.

oleh Nefri Inge diperbarui 15 Jan 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2019, 14:00 WIB
Diduga Konsumsi Narkoba, Kapolresta Empat Lawang Terancam Dipecat
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara akan mengusut kasus dugaan penggunaan narkoba Kapolres Empat Lawang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Kapolres Kabupaten Empat Lawang AKBP AS diduga mengkonsumsi narkoba. Dugaan itu muncul menyusul Pemeriksaan rutin urine yang dilakukan Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel).

Pemeriksaan urine dilakukan dadakan oleh Propam Polda Sumsel mulai Jumat, 12 Januari 2019 hingga Senin, 14 Januari 2019. Ternyata urine AKBP AS terdeteksi mengandung amphetamine. Zat kimia tersebut merupakan salah satu bahan dasar narkoba jenis sabu.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menyebutkan atas temuan itu langsung diselidiki. Penyelidikan fokus untuk mengetahui asal dari zat kimia yang terkandung di urine Kapolda Empat Lawang.

"Memang ada (positif), tapi masih diselidiki, bisa saja karena mengkonsumsi makanan yang mengandung amphetamine," katanya kepada Liputan6.com.

AKBP AS diminta menunjukkan bukti. Jika terbukti mengkonsumsi narkoba, Polda Sumsel akan mengusut kasus ini lebih detail dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi.

Ancamannya jelas, pemecatan. Namun itu jika Kapolres Empat Lawang terbukti mengkonsumsi narkoba. Sementara ini masih berlandaskan asas praduga tak bersalah.

"Kita lihat dulu hasilnya dari Propam Polda Sumsel, termasuk saksi. Proses pencopotan (kepolisian) pasti ada mekanismenya, termasuk harus diajukan ke Mabes Polri," katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, AKBP AS tidak mengakui mengkonsumsi narkoba. Namun Kapolres Empat Lawang tersebut memberi penjelasan dengan berbelit-belit. 

 

Kasus Anggota Polisi

Diduga Konsumsi Narkoba, Kapolresta Empat Lawang Terancam Dipecat
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat memecat beberapa orang anggota kepolisian yang berbuat kriminal (Liputan6.com / Nefri Inge)

Jika terbukti menggunakan narkoba tanpa ada barang bukti, Kapolres Empat Lawang bisa saja dikenakan sanksi disiplin.

"Ya begitu kalau maling mana mau mengaku. Kita lihat dari keterangan ajudan, kalau pernah melihat dia mengkonsumsi, bisa disiplin atau dipecat. Kalau dia ditangkap polisi, baru bisa ditindak atau dipenjara. Langsung dipecat pun bisa, tapi ini masih menunggu hasil pemeriksaan," katanya.

Pemeriksaan urine ini memang rutin dilakukan Polda Sumsel secara dadakan. Agar jajaran kepolisian bersih dari narkoba. Beberapa waktu lalu, pamen berpangkat Komisaris dan Ipda juga terjerat dengan kasus yang sama.

Dari data akhir tahun Polda Sumsel, di tahun 2017 sebanyak 32 kasus dan 28 kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum kepolisian di Sumsel.

Simak video menarik berikut:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya