Liputan6.com, Aceh - Tiga anggota Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat dipecat. Pemecatan secara tidak hormat dilakukan karena ketiganya kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Tiga polisi yang dipecat yakni, S berpangkat Brigadir Polisi Kepala, SA berpangkat Brigadir, dan MR berpangkat Brigadir Polisi Satu.
Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa melalui Kebag Sumber Daya (Sumda) Kompol Asa Putra menjelaskan, ketiga polisi dinyatakan bersalah berdasarkan hasil sidang.
Advertisement
Kendati divonis bersalah, dua diantaranya tidak ditahan lantaran tidak ada barang bukti. Keduanya dinyatakan bersalah berdasarkan hasil tes urine dan pengakuan.
"Hasil tes urine mereka positif menggunakan narkoba, dan mereka mengakui menggunakan narkoba jenis sabu," kata Asa, Jumat (28/12/2018).
Dua anggota yang tidak ditahan itu, yakni S dan MR. Sedang SA, selain dipecat juga ditahan selama dua tahun.
Surat pemberhentian S dikeluarkan oleh Polda Aceh pada tanggal 15 November 2018, atas LP tahun 2017. Sedangkan SA dan MR diberhentikan 8 Maret 2018.
Â
Tidak Hadir Dalam Upacara
Upacara pemecatan terhadap ketiga polisi itu dipimpin oleh Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa. Upacara berlangsung di halaman Mapolres setempat, Jumat 28 Desember 2018.
Namun, ketiga polisi tersebut tidak hadir dalam upacara Penghentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) tersebut. Kapolres tidak menjelaskan kenapa ketiganya tidak hadir dalam upacara tersebut.
Saat ini, belum diketahui hal ikhwal bagaimana ketiga polisi itu bisa terjerat narkotika. Juga tidak dijelaskan seperti apa proses penindakan terhadap personel kepolisian resor Aceh Barat itu.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement