Ancaman Sanksi Tegas untuk Wabup Trenggalek yang Mangkir dari Tugas Negara

Pemerintah Provinsi diperintahkan undang-undang untuk melayangkan teguran tertulis bagi Wakil Bupati Trenggalek Nur Arifin.

diperbarui 22 Jan 2019, 13:02 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2019, 13:02 WIB
Wakil Gubernur Trenggalek, Jawa Timur
Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin dan istrinya (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Surabaya - Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin membuat heboh lantaran tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Hal ini tentu menjadi polemik bagi publik, terutama mengenai sanksi yang akan didapat pejabat publik yang mangkir dari tugas negara ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Jatim, Anom Surahno, mengatakan baru pertama kali ini ada laporan seorang wakil kepala daerah meninggalkan tugas tanpa izin. Pemerintah provinsi pun diperintahkan undang-undang untuk melayangkan teguran tertulis bagi Wakil Bupati Trenggalek itu.

Anom mengatakan, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 77 ayat 3, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang meninggalkan tugas selama 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam satu bulan tanpa izin, seperti dalam kasus Wakil Bupati Trenggalek ini, maka bisa mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jatim.

Lalu, pada pasal yang sama di ayat 4, apabila teguran tertulis itu disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, oleh Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah tersebut, maka diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan di Kemendagri.

"Kalau teguran dua kali berturut-turut tidak diindahkan, maka disekolahkan lagi ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Anom, seperti dikutip laman suarasurabaya.net, Senin (21/1/2019).

 

Baca berita menarik lainnya dari Suarasurabaya.net.

 

Ancaman Pemecatan

'Drop Out,' Muhamad Nur Arifin Jadi Wabup Trenggalek Terpilih
Wabup Trenggalek Terpilih Muhamad Nur Arifin ternyata sempat di DO dari kampusnya.

Kemudian, kata Anom, dalam Pasal 78 di Undang-Undang 23 tahun 2014, pada ayat 2 huruf b, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah bisa diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.

"Setelah nanti dibina, harapannya bisa kembali bisa melaksanakan tugas dengan baik. Tapi kalau masih melanggar, dikenai sanksi yang lebih berat hingga pemberhentian," katanya.

Sekadar diketahui, Soekarwo Gubernur Jawa Timur telah mengirimkan surat teguran kepada Muhammad Nur Arifin Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek yang dilaporkan telah meninggalkan pekerjaannya selama 10 hari tanpa ada penjelasan.

Gubernur Jatim yang akrab disapa Pakde Karwo mengatakan, dia segera membalas surat laporan yang datangnya dari Emil Elestianto Dardak Bupati Trenggalek tentang absennya Wabup Nur Arifin sejak 9 Januari lalu.

Pakde Karwo membalas surat itu untuk meminta agar Bupati Emil melaporkan secara rinci tentang absennya Wabup Nur Arifin. Hal ini, kata Pakde, akan menjadi bahan laporan ke Menteri Dalam Negeri.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya