Pakde Karwo 'Sentil' Wabup Trenggalek Nur Arifin karena Bolos Kerja

Pemprov Jatim juga akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi terkait kasus bolosnya Muhammad Nur Arifin Wakil Bupati Trenggalek.

diperbarui 22 Jan 2019, 12:31 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2019, 12:31 WIB
Ketua Demokrat Jawa Timur Tak Masuk Struktur Tim Pemenangan Jokowi
Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Soekarwo (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengirimkan surat teguran kepada Muhammad Nur Arifin Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek yang dilaporkan telah meninggalkan pekerjaannya selama 10 hari tanpa ada alasan yang jelas.

Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu mengatakan, dia segera membalas surat dari Emil Elestianto Dardak Bupati Trenggalek tentang absennya Wabup Trenggalek Nur Arifin sejak 9 Januari lalu.

"Informasi dari Pak Bupati Trenggalek di suratnya nomor 94/2019 tanggal 19 Januari, Sabtu kemarin, Pak Wakil Bupati tidak ada di tempat dan tidak menjalankan tugas pejabat negara sejak 9 Januari. Kami segera membalas surat itu," ujarnya.

Pakde Karwo membalas surat itu meminta agar Bupati melaporkan secara rinci berapa lama lagi Wabup akan absen dari tugasnya dan untuk keperluan apa. Hal ini, kata Pakde, akan menjadi bahan laporan ke Menteri Dalam Negeri.

Surat balasan itu, kata Pakde Karwo, juga bersifat teguran kepada Nur Arifin sebagai Wabup Trenggalek.

Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pejabat negara yang meninggalkan tugas lebih dari 7 hari harus diberikan teguran atau peringatan.

"Ini surat teguran pertama. Kami akan laporkan ke Mendagri. Nanti kami lihat, kapan bisa masuk. Kalau ternyata masih belum ada perubahan, atau belum kembali menjalankan tugasnya setelah surat teguran pertama, kami keluarkan surat teguran kedua," ujarnya.

Berdasarkan undang-undang yang sama, surat teguran kedua itu akan disertai dengan kewajiban bagi pejabat negara yang ditegur untuk kembali menjalani sekolah pemerintahan lagi selama tiga bulan.

"Nah, nanti kalau setelah tiga bulan tidak ada perubahan maka akan dilakukan penghentian sementara, atas keputusan Mahkamah Agung," ujarnya ketika ditemui di Gedung Negara Grahadi, Senin (21/1/2019).

 

Baca berita menarik lainnya di Suarasurabaya.net

Koordinasi dengan Pihak Imigrasi

'Drop Out,' Muhamad Nur Arifin Jadi Wabup Trenggalek Terpilih
Wabup Trenggalek Terpilih Muhamad Nur Arifin ternyata sempat di DO dari kampusnya.

Pemprov Jatim akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi terkait kasus bolosnya Muhammad Nur Arifin Wakil Bupati Trenggalek. Dia diketahui tidak menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara selama 10 hari.

Pakde Karwo mengatakan, koordinasi ini akan dilakukan oleh Biro Pemerintahan Pemprov Jatim bila memang terbukti tidak ada izin yang disampaikan oleh yang bersangkutan.

"Kalau memang tidak ada izin, Imigrasi kan pasti tahu ke mana. Nanti akan dikoordinasikan oleh Biro Pemerintahan," ujarnya ketika ditemui Senin (21/1/2019).

Biro Pemerintahan, kata Pakde Karwo, akan meminta secara resmi catatan Muhammad Nur Arifin yang diketahui beberapa waktu terakhir telah melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Kalau berhubungan dengan imigrasi kan pasti ke luar negeri," ujar gubernur.

Menurutnya, ini menjadi peringatan bagi semua ASN, bahwa sejak dilantik mereka terikat sumpah menaati peraturan perundang-undangan.

"Harus ada izin," kata Pakde Karwo. Dia menegaskan, pejabat negara harus mengutamakan atau memprioritaskan pekerjaannya di dalam negeri, di wilayah dia ditugaskan.

Sebagai contoh, Pakde Karwo menyebutkan bagaimana dia membatalkan kunjungannya ke Eropa karena ada kunjungan Presiden ke Jawa Timur.

"Beberapa hari lalu. Saya langsung balik saat itu juga, karena kunjungan presiden lebih penting," katanya.

Kasus absennya seorang pejabat negara selama lebih dari 7 hari berturut-turut tanpa izin yang dilakukan Wakil Bupati Trenggalek, kata dia, adalah yang pertama kali di Jawa Timur.

Pakde Karwo menyebutkan, kasus yang hampir mirip di Kabupaten Sangihe, di mana pejabat negara diberhentikan sementara karena selama 20 hari menggunakan APBD tanpa izin.

Selain itu, pada Januari 2018 silam, Mendagri mencopot Sri Wahyuni Manalip Bupati Kepulauan Talaud yang melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat tanpa izin kepada Gubernur Sulawesi Utara maupun kepada Mendagri.

 

Simak video plihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya