Liputan6.com, Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi khusus kepada narapidana Lapas Kelas l Tanjung Gusta Medan saat Imlek 2570 yang jatuh pada 5 Februari 2019.
Humas Kanwil Kemenkuham Sumut, Josua Ginting, mengatakan dalam remisi khusus Imlek, seorang narapidana mendapat potongan masa tahanan selama 1 bulan.
"Napi tersebut beragama Konghucu," kata Josua, Senin, 4 Februari 2019.
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan, narapida yang mendapat remisi khusus tersebut sebelumnya menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan karena terlibat dalam kasus pencucian uang.
"Sampai saat ini baru satu narapidana yang kita berikan remisi itu," jelasnya.
Josua menerangkan, pemotongan masa tahanan pada momentum Imlek sama seperti pada peringatan hari besar keagamaan lainnya, yakni Idul Fitri untuk narapidana beragama Islam, Natal untuk beragama Kristen dan Katolik, Waisak untuk narapidana beragama Buddha, dan Nyepi untuk narapidana beragama Hindu.
"Narapidana yang merayakan hari besar sesuai dengan agamanya, selalu mendapat remisi dari negara," terangnya.
Josua mengungkapkan, jumlah narapidana di Sumatera Utara yang mendapat remisi pada momen Imlek tahun 2019 sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Namun, Josua menambahkan, tidak tertutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah. Sebab sampai 31 Januari 2019, pihaknya baru mengusulkan seorang narapidana untuk mendapat remisi pada Imlek tahun ini.
"Pada 2016, 2017, dan 2018, juga hanya seorang warga binaan beragama Konghucu yang mendapatkan pemotongan masa tahanan," Josua menandaskan.
Â
Simak video pilihan berikut ini: