Kronologi Dugaan Penganiayaan oleh Bahar bin Smith Versi Dakwaan JPU

Terdakwa kasus penganiayaan remaja, HB Assayid Bahar bin Smith menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, Kamis (28/2/2019).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 28 Feb 2019, 21:00 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2019, 21:00 WIB
Bahar bin Smith
Terdakwa kasus penganiayaan remaja, HB Assayid Bahar bin Smith menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, Kamis (28/2/2019). (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung Terdakwa kasus penganiayaan remaja, HB Assayid Bahar bin Smith menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, Kamis (28/2/2019). Selain Bahar, dua rekannya yakni Agil Yahya dan Basit Iskandar yang berstatus terdakwa juga turut disidang.

"Terdakwa Habib Assayid Bahar Bin Smit Alias Habib Bahar Bin Smith, dan kawan-kawan sehingga mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat," kata jaksa penuntut umum Bambang Hartoto dalam persidangan, Kamis (28/2/2019).

Jaksa mengatakan, pada Senin, 26 Nopember 2018 saksi korban CAJ (18) diajak oleh rekannya MKU (17) untuk menemani mengisi acara di Seminyak, Bali. CAJ yang disuruh MHU mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith dalam acara tersebut. Bahar kemudian meminta Basit mencari rumah CAJ dan berhasil ditemukan.

Kemudian pada 1 Desember 2018 sekitar pukul 09.00 WIB, Bahar memerintahkan saksi Agil Yahya, untuk menemui Basid dan mengajak Habib Husein, Wiro, Keling (tersangka belum tertangkap) untuk membawa CAJ ke Pondok Pesantren Tajul Al Awiyin. Basit Iskandar, Agil Yahya, Habib Husen, Wiro, Ginda Tato dan Keling kemudian menemui CAJ di rumahnya.

Setelah perkenalan kepada keluarga, Agil Yahya menyampaikan maksud akan membawa CAJ dengan mengatakakan akan membawa CAJ ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin untuk bertemu dengan Bahar bin Smith karena terkait dengan kasus penipuan. Iman Santosa, orang tua CAJ sempat menolak untuk ikut, namun akhirnya disepakati boleh ikut dengan menggunakan kendaraan sendiri.

"Dalam perjalanan membawa saksi korban CAJ ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Agil Yahya sempat merekam video sambil mengatakan "Ini nih yang ngaku-ngaku jadi Habib Bahar di Bali sekarang mau di investigasi"," kata Bambang.

Sesampainya di Ponpes Tajul Alawiyyin, sekitar pukul 11.00 WIB, CAJ diinterogasi oleh Bahar bin Smith. CAJ melimpahkan kesalahan kepada MKU. Kemudian atas perintah Bahar, Hamdi, Abdul Basit Iskandar dan 2 dua orang lainnya menjemput MKU di rumahnya.

"Bahwa selama berada di dalam Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, CAJ dan MKU tidak dapat berbuat apapun selain telah diinterogasi, dianiaya oleh terdakwa Bahar, Agil, Hamdi, dan oleh sekitar 15 orang santri lainnya dalam Pondok Pesantren tersebut, dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan, ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang dan mata secara berkali-kali," ujar jaksa membacakan dakwaan.

Selain itu, CAJ dan MKU oleh terdakwa disuruh berkelahi. Sehingga akibat pukulan dan tendangan ke anggota tubuhnya tersebut, keduanya mengalami luka-luka dan lebam pada bagian muka, kelopak mata kanan dan kiri, selaput bening bola mata kanan dan kiri, serta pada anggota tubuh lainnya. Kemudian rambut keduanya juga dicukur sampai kepala botak tanpa rambut dan dijaga oleh para santri.

Setelah sekitar pukul 22.00 WIB, CAJ dan MKI oleh terdakwa diperbolehkan pulang meninggalkan Ponpes Tajul Alawiyyin.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Agil dan Hamdi mengakibatkan CAJ dan MKU mengalami luka-luka yang menimbulkan halangan dalam melakaukan pekerjaan untuk sementara waktu dan di Rawat di Rumah Sakit, sesuai dengan Visum Et Repertum," ucap jaksa.

Adapun dakwaan yang diterapkan oleh jaksa kepada Bahar bin Smith, yakni dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Lalu dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Kemudian dakwaan kedua primair sesuai Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana, dakwaan subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, dakwaan lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dakwaan lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya