Liputan6.com, Banyuwangi - Lagu dangdut berjudul "Pagar Makan Tanaman" milik Mansyur S tampaknya mencerminkan kelakuan Eko Wahyu Pambudi (23), warga Dusun Banyuputih, Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, yang nyaris mencabuli istri temannya, RI (19).
"Percobaan pemerkosaan yang dilakukan tersangka Eko Wahyu Pambudi ini terjadi pada 13 Januari lalu," tutur Kapolsek Rogojampi AKP Agung Setyo Budi, Minggu, 3 Maret 2019.
Awalnya, korban pencabulan secara tidak sengaja bertemu Eko Wahyu Pambudi di pinggir jalan sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, pria yang dikenal dengan panggilan Ongsron ini menyapa dan bertanya korban hendak ke mana. "Korban saat itu menjawab hendak menyelesaikan masalah dengan seseorang di wilayah Blimbingsari," kata Kapolsek.
Advertisement
Baca Juga
Kemudian Ongsron menawarkan diri untuk membantu. Korban pun setuju. Mereka berangkat menuju Blimbingsari dengan sepeda motor masing-masing. Setiba di Blimbingsari, mereka sempat mampir di sebuah warung.
"Di sana korban menceritakan persoalan yang dihadapinya. Ongsron kembali menawarkan diri untuk membantu mencari orang yang dicari korban dan disetujui korban," ucapnya.
Namun, kali ini pria itu meminta korban berboncengan dengan sepeda motornya saja. Karena Ongsron merupakan teman suaminya, korban menyetujuinya tanpa rasa curiga.
Sepeda motor korban kemudian dititipkan di warung tersebut. Selanjutnya, Ongsron membawa korban ke sebuah losmen di Dusun Prejengan II, Desa Rogojampi. "Pelaku berdalih mengajak korban ke rumah temannya, barangkali bisa membantu," ujarnya.
Setiba di losmen tersebut, korban diminta menunggu di depan sebuah kamar, sedangkan Ongsron menemui penjaga losmen untuk membayar sewa. Selanjutnya, dia membuka kamar dan memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar. "Namun, korban mulai curiga dan menolak ajakan pelaku," tutur Agung.
Â
Berusaha Melarikan Diri
Merasa ditolak, Ongsron menarik paksa korban. Dia kemudian mengunci pintu kamar. Lalu, dia mendorong korban ke dinding dan mengajak korban bersetubuh.
"Pelaku menjanjikan tidak akan menyampaikan hal itu kepada siapa pun jika korban melayaninya. Namun, korban tetap menolak. Bahkan, korban mengancam akan melaporkan kejadian itu pada suaminya," kata Agung.
Bukannya takut, pelaku justru menjadi-jadi. Dia mulai meraba bagian dada korban seraya menjatuhkan tubuh korban ke tempat tidur dan berusaha menindih tubuhnya. Korban meronta dan berusaha melepaskan diri dan berhasil mendorong tubuh Ongsron, korban pun segera berdiri.
Korban mengancam akan menelepon suaminya jika tersangka tidak mengantarnya pulang. Merasa aksinya gagal, tersangka langsung mengantar korban pulang.
"Dalam perjalanan korban loncat dari sepeda motor lalu meminta pertolongan pada warga sekitar. Karena takut dikeroyok massa, pelaku langsung melarikan diri," ucap Agung.
Usai kejadian itu, korban langsung melapor ke polisi. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap tim buser Polsek Rogojampi di rumah temannya pada Sabtu, 2 Maret 2019. Kepada polisi, Ongsron mengakui perbuatannya. Dia kini harus mendekam dalam penjara dengan jeratan Pasal 285 jo 53 ayat (1) KUHP.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa sepotong pakaian kaus lengan panjang warna putih bertuliskan taekwondo warna biru, sepotong celana panjang warna biru, pakaian dalam wanita warna pink, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, dan satu unit HP Samsung J2 warna hitam.
"Akibat perbuatan tersangka korban mengalami luka lecet pada pergelangan tangan kiri serta luka memar pada kaki," ujar Agung.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement