Liputan6.com, Banyumas - Puluhan pasangan suami istri di Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, mengikuti isbat nikah pada Jumat, 29 Maret 2019. Isbat Nikah ini dilakukan untuk mengukuhkan pernikahan siri sehingga pernikahan mereka sah dari sisi hukum negara maupun syariat agama Islam.
Uniknya, usia para pesrta isbat nikah ini rata-rata sudah lanjut. Maklum saja, mereka sudah menikah selama puluhan tahun, namun pernikahan itu hanya dilakukan secara siri.
Advertisement
Baca Juga
Kasiran, (76), salah seorang peserta isbat nikah, mengaku bahagia bisa mengikuti isbat nikah. Sebab, selama ini dia dan istrinya, Aisyah (69), tidak memiliki surat nikah. Dirinya menikahi istrinya pada umur 23 tahun.Â
"Saya dulu menikah di KUA, waktu itu sama mudin (penghulu) tidak diberi surat kawin," kata Kasiran usai mengikuti isbat nikah.
Dia mengaku, selama ini anaknya mengalami kesulitan saat memerlukan surat nikah untuk kebutuhan tertentu. Sehingga Dia dan istrinya memilih untuk mengikuti isbat nikah massal ini. Pria yang sudah memiliki 2 anak dan 4 cucu ini menyebut sangat beruntung dengan adanya isbat nikah ini. Apalagi isbat nikah itu dilaksanakan tanpa biaya apapun.Â
Pria yang sudah berusia 76 tahun ini pun sempat berfoto dengan istrinya di pelaminan yang telah disediakan. Tidak hanya itu, bak pengantin baru Kasiran bahkan mengecup kening istrinya itu.
Saat ditanya apakah akan berbulan madu bersama istrinya, Kasiran sempat kaget. "Tidak ada rencana bulan madu. Usia pak, usia pak," katanya sambil tersenyum-senyum.
Â
Â
Buku Nikah Langsung di Tangan
Sementara itu, Kepala Desa Sumberarum, Ali Nurfatoni, menyebutkan bahwa sidang isbat nikah ini dilaksanakan di balai Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon. Acara ini dilaksanakan Pemerintah Desa Sumberarum bekerja sama dengan PCNU Banyuwangi, Dispendukcapil, Pengadilan Agama Banyuwangi, dan Kementerian Agama Banyuwangi.
Sejak pagi para pasangan yang menikuti isbat telah antusias berdatangan untuk mengikuti acara tersebut. Mereka mengenakan setelan baju warna putih dan celana hitam.Â
"Ada 50 pasangan yang mengikuti Itsbat Nikah ini. 28 pasangan berasal dari Desa Sumberarum sendiri. Sedangkan 2 pasangan berasal dari Desa lain," kata Ali Nurfatoni.
Untuk sidang isbat nikah ini, Pengadilan Agama Banyuwangi menghadirkan 5 hakim. Satu persatu, pasangan ini menuju meja sidang untuk menjalani sidang isbat nikah. Masing-masing mempelai menghadirkan dua orang yang dulu menjadi saksi pada saat melaksanakan pernikahan sirih.
Dia menyatakan, isbat nikah itu dilaksanakan secara terpadu. Sehingga setelah menjalani sidang isbat nikah para mempelai itu bisa langsung mendapatkan surat nikah saat itu juga. Karena pihak Dispendukcapil, Kementerian Agama dan Pengadilan Agama juga menghadirkan stafnya untuk memproses dan mencetak dokumen yang diperlukan di lokasi pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah.
"Selain mendapatkan Buku Nikah, bagi anak dan cucu mempelai yang mengikuti isbat nikah juga mendapatkan beberapa dokumen penting lain seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan bahkan KTP elektronik bagi yang belum memiliki. Itu semuanya gratis," ucap pria yang pernah menjadi wartawan ini.
Dia menegaskan, dokumen-dokumen tersebut sangat penting untuk berbagai kebutuhan warganya. Dia mencontohkan, saat pasangan ingin melakukan ibadah umroh, salah satu syaratnya adalah surat nikah. "Kalau tidak ada surah nikah, tidak akan bisa berangkat," ujarnya.
Saksikan video menarik berikut:
Advertisement