Presiden Jokowi Sepakat Pulau Komodo Ditutup, Begini Tanggapan Traveler

Gubernur Viktor Laiskodat mengatakan rencana penutupan Pulau Komodo telah mendapat restu Presiden Joko Widodo.

oleh Ola Keda diperbarui 09 Apr 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2019, 16:00 WIB
Presiden Jokowi di NTT
Foto: Ola Keda/ Liputan6.com

Liputan6.com, Kupang - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat, mengatakan rencana penutupan Pulau Komodo yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo.

"Kemarin saya sudah cerita ke Pak Presiden soal rencana penutupan Pulau Komodo dan dia sepakat. Ini yang bilang Presiden, bukan saya," ujar Viktor Laiskodat, Selasa (9/4/2019).

Viktor mengatakan, penutupan sementara Pulau Komodo akan dilakukan selama satu tahun.

Pemerintah Provinsi NTT di bawah pimpinan Viktor Laiskodat dan Josef A. Naisoi sepakat untuk menutup sementara Pulau Komodo yang masuk dalam kawasan TNK mulai 1 Januari 2020. Selama itu pemerintah daerah setempat akan membenahi Pulau Komodo.

Selama penutupan, Pemprov NTT akan melakukan konservasi dan membangun kembali sarana dan prasarana yang dibutuhkan di salah satu destinasi wisata unggulan di NTT itu. 

 

Tanggapan KLHK

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga saat ini masih mengkaji keputusan tentang perlunya penutupan sementara Pulau Komodo. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, beberapa waktu lalu.

Wiratno menurut keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin, 8 April 2019, mengatakan, sesuai dengan hasil rumusan Rapat Koordinasi Pengelolaan Kawasan Konservasi dan Keanekaragaman Hayati di Provinsi NTT, penutupan sementara kawasan Taman Nasional (TN) Komodo atau Pulau Komodo akan diputuskan atas pertimbangan ilmiah dan kondisi tertentu. Rapat itu dilaksanakan di Jakarta awal Februari silam, yang dihadiri oleh Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Manggarai Barat.

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, penutupan suatu taman nasional atau bagian dari taman nasional (termasuk TN Komodo) merupakan kewenangan KLHK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015.

Sementara itu, tim terpadu yang akan mengkaji hal ini terdiri atas unsur-unsur dari KLHK, Pusat Penelitian Biologi LIPI, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Fakultas Kehutanan UGM, Fakultas Kehutanan IPB, praktisi ekowisata, Yayasan Komodo Survival Program (KSP), dan unsur lainnya.

Kunjungan lapangan tim terpadu ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada minggu III bulan April 2019, serta berkonsultasi dengan sejumlah pihak (antara lain pelaku wisata alam), termasuk dengan Badan Otorita Labuan Bajo di Labuan Bajo.

Wiratno menegaskan, penutupan kawasan Pulau Komodo masih sebatas wacana dan baru akan diputuskan oleh Menteri LHK pada akhir tahun 2019.

Traveler Angkat Bicara

Mas Day, seorang traveler, saat dihubungi Liputan6.com mengatakan, isu penutupan Pulau Komodo akan diterima para traveler dan wisatawan jika memang benar-benar dilakukan untuk keperluan pelestarian lingkungan dan konservasi. 

"Kalau beneran ditutup untuk konservasi enggak apa-apa, jangan ditutup nanti buat dibangun hotel," katanya.

Mas Day yang juga pemilik akun Instagram @mikiringan mengatakan, Pemprov NTT tidak berwenang menutup Pulau Komodo, karena pengelolaan saat ini masih di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

"Yang terpenting sekarang sih menurut gue jaga populasi komodo tetap di habitat aslinya," dia menambahkan. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya