Liputan6.com, Lumajang - Kasus begal yang terjadi di Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, pada Selasa, 21 Mei 2019, membuat Polres Lumajang melakukan tindakan untuk mengantisipasi hal tersebut terulang lagi.
Tim Cobra Polres Lumajang pada Kamis 23 Mei kemarin, telah melakukan penggerebekan ke rumah sarang pelaku begal, yang diketahui beridentitas Endi (DPO), yang diyakini satu keluarga itu merupakan pelaku begal.
Baca Juga
Satu anaknya lumpuh tak berdaya karena tertebak di punggung sedangkan anak yang lain merupakan DPO atas kasus serupa. Endi sendiri yang merupakan kepala keluarga ditetapkan sebagai DPO Polres Lumajang atas keterkaitan nya dengan kasus begal di wilayah Candipuro.
Advertisement
Data yang di peroleh Polres Lumajang, Endi juga terlibat atas banyak kasus curanmor, sehingga apabila tertangkap maka akan membuka tabir kasus begal dan curanmor yang lain yang terjadi di wilayah Kabupaten Lumajang.  Â
Dalam penyisiran yang dilakukan petugas di rumah DPO kemarin siang, ditemukan pula spare part motor yang ditengarai hasil pretelan sepeda kejahatan begal maupun pencurian. Namun dalam penggrebekan kemarin siang, tak ditemukan tersangka Endi (DPO).
Perlu diketahui bahwa penggrebekan yang telah dilakukan oleh Tim Cobra sekitar sebulan yang lalu juga ditemukan 5 motor tanpa surat, 11 plat nomor dari kendaraan yang berbeda, 5 STNK, celurit, dan senapan angin.
Dari hasil pengakuan keluarga, baik Endi maupun sang anak telah terlebih dahulu kabur ke Pulau Kalimantan setelah mengetahui keduanya sebagai buronan pihak keamanan. Â
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban yang memimpin langsung penggrebekan ini menerangkan, keluarga tersebut adalah epicentrum atas tindakan kriminal yang terjadi di wilayah Lumajang.
"Satu keluarga ini kami tengarai sebagai pelaku begal sadis dan juga penadah motor-motor curian dari berbagai sindikat. Kalau kami bisa menangkap Endi atau anaknya kami yakin dapat mengungkap banyak sindikat begal dan curanmor yang terjadi di Lumajang. Sayangnya dua kali kami melakukan penggrebekan, hasilnya nihil. Informasi terakhir, pelaku sudah lari ke Kalimantan," tutur Kapolres kepada Liputan6.com, Jumat (24/5/2019). Â
AKP Hasran Cobra selaku Katim Cobra yang juga ikut dalam penggerebekan tersebut mengatakan, pihak kepolisian tak akan pernah melupakan kejadian yang menyeret sang pelaku.
"Meskipun dua orang DPO berusaha melarikan diri ke Pulau Kalimantan, tetapi mereka tak bisa menghapus catatan kepolisian mereka. Kami akan menyebar luaskan ke seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia agar dapat menangkap keduanya," ucap pria yang juga menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lumajang tersebut. Â
Perlu diketahui, begal sendiri merupakan kejahatan yang bersifat kekerasan sehingga diancam hukuman 9 tahun penjara sesuai pasal 365 KUHP, sedangkan penadah dari hasil pencurian sendiri diancam hukuman penjara selama 4 tahun sesuai pasal 480 KUHP.Â
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: