Penyebar Video Papan Totem SPBU yang Menghina Presiden Jokowi Ditangkap

Dalam pemeriksaan pihak kepolisian, IPT diduga sebagai orang yang merekam dan memviralkan video penghinaan kepala negara di running teks papan totem display LED SPBU Marelan.

oleh Reza Efendi diperbarui 28 Mei 2019, 08:00 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2019, 08:00 WIB
Papan Totem SPBU Pertamina Diretas, Tertulis Penghinaan Terhadap Jokowi dan Megawati
Papan totem SPBU Pertamina diretas, tertulis penghinaan terhadap Jokowi dan Megawati. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan - Polisi berhasil menangkap pelaku penyebaran video papan totem display SPBU di Medan yang bertuliskan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Ketum PDI-P, Megawati Soekarno Putri.

Kepala Satuan Reskrim Polres Belawan, ‎AKP Jerico Lavian Chandra, mengatakan terduga pelaku penyebar video pemuda berusia 20 tahun berinisial IPT.

Mahasiswa di salah satu kampus di Medan ini diamankan di rumahnya, Uni Kampung Belawan, Kota Medan.

"Kita amankan di rumah yang bersangkutan, tadi siang," kata AKP Jerico, Senin (27/5/2019).

Dalam pemeriksaan pihak kepolisian, IPT diduga sebagai orang yang merekam dan memviralkan video penghinaan kepala negara di running teks papan totem display LED SPBU Marelan.

Pihaknya masih mendalami keterkaitan IPT dalam kasus ini.

"Pertama yang merekam dan memviralkan ke social media dia (pelaku). Semua yang beredar dari rekaman miliknya," kata Jerico seraya menjelaskan papan totem display itu milik SPBU Pertamina Jalan Marelan IV, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pelaku Utama Peretasan Diburu

Hacker
Ilustrasi Hacker (iStockPhoto)

Mengenai pelaku utama yang meretas totem display LED SPBU, pihak kepolsian masih melakukan penyelidikan. Saat ini 9 orang saksi sudah diperiksa.

"Terus didalami, termasuk yang sudah diamankan. Untuk yang sudah diamankan, apakah hanya sebagai penyebar atau sebenarnya pelaku, masih didalami ya," terang Jerico.

Atas perbuatannya, untuk sementara IPT ditahan di sel Mapolsek Medan Labuhan dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE jo pasal 207 KHUP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara.‎

Sebelumnya pada Kamis, 23 Mei 2019, sekitar pukul 22.00 WIB, SPBU dengan nomor 142021141 di Medan Marelan sempat heboh dengan Totem display LED bertuliskan penghinaan terhadap Jokowi dan Megawati.

Hal itu diketahui pertama kali oleh sekuriti SPBU tidak lama setelah pergantian petugas. Sekuriti mengetahuinya setelah melihat warga berkumpul di depan tiang atau papan display, hingga akhirnya kejadian itu viral di media sosial‎.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya