Calon Pengantin dan Ibu Melahirkan di Mandailing Natal Wajib Tanam Pohon

Peraturan tersebut dikuatkan melalui Perbub nomor 30 tahun 2019 tentang Hutan Cinta dan Hutan Kasih Sayang.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 02 Agu 2019, 09:38 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2019, 09:38 WIB
Lip 6 default image
Gambar ilustrasi

Liputan6.com, Mandailing Natal - Bupati Mandailing Natal mengeluarkan Perbub tentang Hutan Cinta dan Hutan kasih Sayang. Intinya dalam Perbub nomor 30 tahun 2019, yang dikeluarkan 25 Juli itu tiap warga Mandailing Natal yang akan menikah harus menanam dua pohon, dan satu pohon tiap kelahiran seorang anak.

Menurut surat edaran bertandatangan Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution yang diterima Liputan6.com, Kamis (1/8/2019), hutan itu akan dibangun di beberapa lokasi. Di kota kabupaten lokasinya antara lain Kompleks Masjid Agung Nur Alan Nur, Puncak Muhasabah, dan Kompleks Perkantoran Bupati Mandailing Natal.

Dahlan Hasan mengatakan, selain untuk melestarikan alam, hutan ini diharapkan juga bisa menjadi destinasi wisata syariah.

"Kantor Kemenag bekerja sama dengan MUI mempersiapkan kutipan-kutipan ayat Alquran yang akan ditulis dengan huruf Arab diiringi arti dengan tulisan latin. Nantinya berfungsi juga sebagai ruang dakwah," ungkap Dahlan dalam surat edarannya.

Melani, seorang warga, menyambut baik Perbub Mandailing Natal tersebut. Menurutnya, menanam pohon menjadi penting di daerah itu lantaran pembalakan liar di Sumatera Utara makin banyak. 

"Bagus itu, orang Indonesia memang harus dipaksa biar sadar," ungkap Melani. 

Ke depan, Dahlan juga berharao Hutan Cinta dan Hutan Kasih Sayang bisa menciptakan lapangan kerja baru dan menggerakan usaha ekonomi daerah.

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya