Liputan6.com, Lumajang - Umi Salma (50) pelaku investasi bodong yang menggunakan CV Permata Bunda, akhirnya tertangkap Tim Cobra Polres Lumajang.
Dalam pelariannya, tersangka Umi terbilang licin. Dia sempat menghilangkan jejak ke Kota Malang. Lantas ia juga diketahui sempat ke Jakarta untuk melarikan diri dari nasabah yang mencarinya.
Hingga yang terakhir, dia bersama dua orang anak kandungnya yang bernama Al Imron Rosyidi (30) dan Al Amin Rois (24) berhasil ditangkap Tim Cobra di Pulau Dewata, tepatnya di rumah Kost Pondak Alit Jalan Dewi Sri II No 10 Kuta, Bali.
Advertisement
Di Bali, dia memilih rumah kos dekat dengan Pantai Kuta, yang merupakan daerah indekos elite di daerah tersebut. Pelaku bahkan menyewa dua kamar indekos sekaligus.
Baca Juga
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, dirinya akan mempelajari kasus ini lebih dalam mengingat adanya dugaan penipuan di setiap kota yang ditempati.
"Siapa saja yang merasa ditipu oleh Ibu Umi Salamah, dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau datang langsung ke Mapolres Lumajang,” tutur Arsal, Rabu (21/8/2029).
AKP Hasran Cobra yang memimpin rombongan penangkapan ke Bali mengatakan, tersangka ditangkap di Bali tanpa perlawanan.
Hanifa, salah satu korban penipuan investasi bodong Umi Salma terlihat emosional saat melihat pelaku dibawa masuk ke dalam penjara.
"Enak ya kamu, bawa uang kami dan liburan ke Bali sama anak-anakmu. Kami yang di sini bingung dicari nasabah sampai diancam dibunuh segala," ucapnya.
Hanifa juga mengatakan, akibat perbuatan jahat tersangka, ada nasabah yang bangkrut usahanya di pasar karena tak punya modal.
"Kembalikan uang kami atau kamu kami tuntut dipenjara seumur hidup," katanya sambil marah.
Sebelumnya, Mapolres Lumajang diserbu puluhan emak-emak yang hendak mengadukan investasi bodong. Mereka mengaku telah menanam investasi puluhan hingga ratusan juta rupiah melalui CV Permata Bunda milik Umi Salmah (50), warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang.