Liputan6.com, Pekanbaru - Darah Asman langsung mendidih ketika mendengar curhatan istrinya pada Jumat malam, 4 Oktober 2019. Perempuan yang selama ini menemani hidupnya diganggu pria lain di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Pria dimaksud, Faizal, diduga mengajak istri Asman berhubungan badan dengan iming-iming uang Rp 200 ribu. Hal ini membuat Asman merencanakan pembunuhan terhadap pria 32 tahun itu.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kapolres Rokan Hilir Ajun Komisaris Besar Muhammad Mustafa SIK, pelaku mempersiapkan sebilah pisau untuk melancarkan aksinya. Emosi memuncak sudah tidak bisa lagi membuatnya berpikiran sehat.
Keesokan harinya, 5 Oktober 2019, Asman melihat Faizal melintas di depan rumahnya mengendarai sepeda motor. Dengan cepat Asman mengambil pisau dan mengejar korban dengan kecepatan tinggi.
"Begitu dekat, pelaku AS langsung menabrak sepeda motor korban dengan sepeda motornya dari belakang," kata Mustafa, Senin malam, 7 Oktober 2019.
Jatuhnya korban dari sepeda motor langsung dimanfaatkan pelaku. Dia mengejar korban dengan pisau dan menusuknya beberapa kali.
Korban sempat bangkit meski berlumur darah untuk melarikan diri. Namun, sabetan terakhir yang mengenai telinga membuat korban tak sadarkan diri.
"Korban ditemukan tak bernyawa oleh warga yang melintas, hal ini dilaporkan ke Polsek. Penyelidikan dibantu Polres Rokan Hilir," ucap Mustafa.
Untuk mencari bukti permulaan kasus pembunuhan ini, penyelidik melakukan olah tempat kejadian perkara. Sejumlah orang diperiksa hingga akhirnya muncullah nama pelaku.
Jual Motor untuk Kabur
Tahu dirinya menjadi buruan polisi, pelaku yang sehari-hari berjualan tuak ini melarikan diri ke kawasan Sintong-Sekapas hingga akhirnya sampai ke Duri, Bengkalis.
Di Duri, pelaku menjual sepeda motornya kepada salah satu kenalannya. Dia menggunakan uang hasil jualan itu untuk melarikan diri ke daerah lain.
"Minggu, 6 Oktober 2019, keberadaan pelaku terlacak, lalu dikejar higga ke Duri," ucap Mustafa.
Mustafa menjelaskan, pelaku terlihat anggotanya di loket sebuah bus tujuan Sumatra Utara. Dia langsung ditangkap dan dibawa ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Hukuman paling berat adalah mati dan paling lama seumur hidup.
"Pelaku juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penjara paling lama 10 tahun," sebut Mustafa.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement