Rekonstruksi Ungkap Penarikan Uang Bank Tanpa Surat Kuasa di Cepu

Meski berakhir damai, tetapi tersangka yang mencuri buku tabungan dan mengambil uang di sebuah bank tetap ditindak dan diproses lebih lanjut di Polres Blora.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 03 Nov 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2019, 13:00 WIB
Kasus Penarikan Uang di BRI Cepu
Rekonstruksi yang dilakukan tersangka pencuri buku tabungan dengan saksi pengganti dari kepolisian Kedungtuban, Cepu. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Cepu - Polisi menindaklanjuti kasus pencurian uang milik Indrati (40), seorang nasabah sebuah bank di Cabang Cepu, Blora, Jawa Tengah yang dilakukan tetangganya, Nurkholis (30) dengan melakukan rekonstruksi kejadian tersebut, sejak awal pencurian buku tabungan, hingga pencairan uang di bank tanpa adanya surat kuasa.

Sebanyak 37 adegan diperagakan dalam rekonstruksi pencurian buku tabungan oleh tersangka, Nurkholis (30), warga RT 03/RW 03 Desa Kedungtuban. Saat rekonstruksi berlangsung, terdapat tiga tempat kejadian perkara yang dituju.

Informasi yang diperoleh Liputan6.com, tiga tempat itu adalah di rumah yang merangkap warung milik korban, Indrati (40), lokasi pengambilan buku tabungan. Selanjutnya, bank yang bersangkutan di Kantor Cabang Cepu Unit Kedungtuban, tempat transaksi pengambilan uang. Serta, di Desa Wadung, tempat pembakaran buku tabungan milik korban. Lokasinya di gundukan sampah bekas pembakaran.

Dari rekonstruksi di lokasi kedua, Kantor bank di Cabang Cepu Unit Kedungtuban, terungkap sebuah fakta bahwa teller bank tersebut tidak melalui prosedur yang benar.

Dalam adegan ini, teller bank tidak sedang melayani banyak antrean, sehingga tidak butuh waktu lama untuk mencairkan uang dari buku tabungan korban.

Tanpa melalui verifikasi pemilik buku tabungan, teller yang diperankan saksi pengganti itu, langsung memberikan uang kepada pelaku yang saat itu berdiri di depannya. Usai menerima uang, pelaku pun langsung bergegas meninggalkan bank Unit Cepu itu.

Kapolsek Kedungtuban, Iptu Suharto, menyampaikan usai dilakukan rekontruksi, tersangka langsung dikirim ke Polres Blora untuk ditindak dan diproses lebih lanjut.

"Perbuatan pelaku yang mencuri barang milik orang lain adalah perbuatan melanggar hukum. Pelaku kami jerat dengan pasal 362 tentang pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkap Iptu Suharto, Jumat (1/10/2019).

 

Permohonan Penangguhan Hukuman

Dilarang Melintas Garis Polisi
Ilustrasi Foto Garis Polisi (iStockphoto)

Terpisah, penasihat hukum tersangka, Farid Rudiantoro, berencana mengajukan penangguhan hukuman. Dia meyakini ada celah yang bisa meringankan hukuman kliennya. Sebab, kata dia, kliennya itu adalah tulang punggung keluarga dan belum pernah menjalani hukuman.

Pihaknya sangat menyayangkan pelaporan dan penahanan tersebut karena sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak, meskipun hanya melalui lisan. Saat upaya perdamaian itu juga disaksikan oleh pihak BRI, pihak desa bahkan ada dari Bhabinkamtibmas.

Saat upaya perdamaian itu, antara pihak tersangka dan korban sudah bersalaman, sebagai tanda persoalan telah selesai, uang juga sudah diserahkan kepada pihak korban. "Saat itu juga, pada tanggal (22/10/2019)," jelasnya.

Ketika mengikuti rekonstruksi, menurut Farid, pelaku sempat dipukuli oleh keluarga korban saat berada di rumah Indrati. "Tapi dia tidak melaporkan itu," kata dia.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya