Perlindungan dari BP Jamsostek untuk Ngayogjazz

Jaminan ini bermanfaat untuk pengobatan tanpa batas biaya dan Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan uang tunai yang akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 18 Nov 2019, 10:00 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2019, 10:00 WIB
BP Jamsostek
BP Jamsostek melindungi seluruh artis dan official Ngayogjazz 2019. (Liputan6.com/ Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Yogyakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) melindungi seluruh artis dan official Ngayogjazz 2019. Penyerahan kartu peserta dilakukan secara simbolis kepada sejumlah artis dalam pembukaan Ngayogjazz 2019 yang diadakan di Panggung Gendeng, Dusun Kwagon, Desa Sidorejo, Kecamatan Godean, Sleman, Sabtu (16/11/2019) sore.

Para seniman cukup membayar program iuran mulai Rp 16.800 per bulan, maka bisa memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Jaminan ini bermanfaat untuk pengobatan tanpa batas biaya dan Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan uang tunai yang akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia.

"Djaduk Ferianto sebagai penggagas Ngayogjazz yang meninggal tepat satu hari setelah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, ahli warisnya tetap berhak menerima JKM," ujar Ainul Khalid, Kepala BP Jamsostek Cabang Yogyakarta.

Ia menuturkan, kepesertaan artis dan official Ngayogjazz dalam BP Jamsostek menjadi upaya melindungi seniman jika mengalami kecelakaan sewaktu-waktu selama perhelatan berlangsung.

Menurut Ainul, seniman berkontribusi dalam banyak hal, termasuk untuk bangsa dan negara. Sebagai aset bangsa, sudah seharusnya profesi seniman diperhatikan dan dilindungi.

"Kepesertaan BP Jamsostek dari profesi non-formal seperti seniman masih perlu ditingkatkan, karena profesi ini juga berisiko kecelakaan kerja, bahkan kematian," ucapnya.

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya