Kena Karma, Perampok Tabrak Kontainer Usai Curi Mobil Sopir Taksi Online

Setelah melukai sopir taksi online, perampok itu bawa kabur mobilnya. Namun, dia panik ketika polisi mengejarnya.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 03 Des 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 03 Des 2019, 19:00 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Serang - Seorang sopir taksi online menjadi korban perampokan. Bahkan, lehernya digorok oleh pelaku. Korban bernama Varis Andriawan (21), mendapatkan orderan dari wilayah Jakarta menuju Serang. Saat sampai di dekat Gerbang Tol (GT) Ciujung, korban diminta berhenti oleh konsumen yang juga pelaku perampokan bernama Dadan (21).

Saat menepi, Dadan menusuk Varis dari belakang dan mengenai leher korban. Varis kemudian keluar mobil untuk menyelamatkan diri. Mobil Daihatsu Sigra miliknya kemudian dibawa kabur oleh Dadan ke arah Merak.

"Lokasi kejadian di KM 54 Kragilan, Kabupaten Serang. Korban keluar kendaraan dan meminta tolong. Oleh warga kemudian dibawa ke RS Hermina Ciruas (Kabupaten Serang). Korban mengalami luka di bagian lehernya," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Maryadi, melalui pesan singkatnya, Senin, 2 Desember 2019.

Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB sore. Informasi pencurian dan penusukan sopir taksi online itu diterima petugas kepolisian. Pengejaran pelaku perampokan itu dilakukan tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Serang, Patroli Jalan Raya (PJR) dan petugas Marga Mandala Sakti (MMS) selaku operator tol Tangerang-Merak (Tamer).

Pelaku yang hilang kendali saat dikejar oleh tim gabungan menabrak bagian belakang kontainer di KM 66 arah Merak. Akibatnya, mobil curian itu mengalami rusak parah.

"Mobil yang dikendarai pelaku rusak berat, pelaku mengalami patah tulang pada bagian kaki sebelah kanan, kemudian dibawa ke RS Sari Asih Kota Serang. Pelaku ini ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB," terangnya.

Baik korban maupun pelaku perampokan sedang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Pelaku terancam Pasal 365 KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku mendapatkan perawatan di RS Sari Asih. Korban di RS Hermina, dan dijaga oleh anggota kepolisian. Barang bukti pisau kita cari," dia menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya