Fakta-Fakta di Balik Kasus Pembakaran Alquran di Pemalang

Informasi yang diperoleh kepolisian, pelaku pembakar Alquran juga kerap meneror warga desanya dengan berbagai ancaman

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 31 Jan 2020, 02:15 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2020, 02:15 WIB
Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan kasus pembakaran Alquran di Pemalang. ( Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang/Muhamad Ridlo)
Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan kasus pembakaran Alquran di Pemalang. ( Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Pemalang - Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mendadak heboh oleh pembakaran Alquran yang dilakukan oleh seorang pria bernisial NM (34), Kamis, 30 Januari 2020. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.10 WIB, di Alun-alun Pemalang.

Saat yang bersamaan, beruntung anggota kepolisian sedang berpatroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Kepolisian bertindak cepat dengan menangkap pria pembakar Alquran ini sehingga terduga pelaku selamat dari kemungkinan amuk massa.

Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan pelaku telah ditangkap karena diduga melakukan aksi tindak pidana pembakaran kitab suci. Belakangan diketahui, NM mengalami gangguan jiwa setelah bercerai dengan istrinya.

“Pelaku berhasil kami amankan. Kami meminta agar warga masyarakat dapat menyerahkan kejadian ini sepenuhnya kepada Polres Pemalang,” kata Kapolres Pemalang, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis malam.

Informasi yang diperoleh kepolisian, pelaku pembakar Alquran juga kerap meneror warga desanya dengan berbagai ancaman. NM selama ini tinggal di Desa Rangimulya, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.

“Langkah kami yang pertama akan melakukan pemeriksaan kepada pelaku, kemudian akan kami bawa ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan pemeriksaan kedokteran forensik,” ucapnya.

Simak video pilihan berikut ini:


Penjelasan Keluarga

Psikiater, Heni Rosita. ( Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang/Muhamad Ridlo)
Psikiater, Heni Rosita. ( Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang/Muhamad Ridlo)

Kakak kandung pelaku pembakaran Alquran, Fatihin (45) mengungkapkan, setelah bercerai dengan istrinya, NM sering berbuat aneh.

Diduga NM berhalusinasi lantaran depresi berat. NM mengalami gangguan jiwa sejak Ramadan, atau sekitar Juni 2019.

“Sejak bulan puasa, setelah bercerai dengan istri ia mengaku sering mendapat bisikan-bisikan aneh,” kata Fatihin.

Fatihin mengemukakan, sebelum berhalusinasi mendapat bisikan gaib, NM bahkan sebelumnya juga sering membakar barang-barang dan senang mencorat-coret di dinding rumah.

“Pernah juga saya periksakan ke dokter saraf, lalu diberikan obat oleh dokter,” ucapnya.

Psikiater, Heni Rosita menerangkan pelaku masih menjalani tahap awal pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal ini, diduga pelaku mengalami masalah psikis.

Pelaku akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk menjalani pemeriksaaan secara komprehensif.


Imbauan MUI dan FKUB Pemalang

Ketua MUI Kabupaten Pemalangn, KH Syaifullah Ahmad. ( Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang/Muhamad Ridlo)
Ketua MUI Kabupaten Pemalangn, KH Syaifullah Ahmad. ( Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang/Muhamad Ridlo)

“Memang dari jawaban-jawabannya sudah mengindikasikan secara psikologis pelaku mengalami gangguan jiwa,” ucap Heni.

Ketua MUI Kabupaten Pemalang, KH Syaifullah Ahmad meminta agar masyarakat meredam emosi dalam dalam menyikapi kejadian ini. Dia mengimbau agar masyarakat menyerahkan pengusutan kasus ini kepada kepolisian.

“Kasus telah ditangani dengan cepat oleh Polres Pemalang, saya mengapresiasi langkah Polres Pemalang yang mengundang tomas, sehingga mendapat kejelasan dengan cepat,” ucap Syaifullah.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pemalang, KH Mudatsir mengakui peristiwa pembakaran Alquran ini sempat memicu riak di tengah masyarakat Pemalang. Dalam pengamatannya, kasus ini juga menjadi perhatian di sosial media.

Ia mengapresiasi langkah Polres Pemalang yang bertindak dengan cepat.

“Alhamdulillah Polres Pemalang mengambil tindakan dengan cepat, sebab saya khawatir apabila tidak dilakukan tindakan dengan cepat bisa memunculkan berita yang kurang baik di tengah masyarakat,” kata Mudatsir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya