Liputan6.com, Morotai - Usai membakar puluhan pohon enau yang disalahgunakan untuk pembuatan minuman keras (miras), aparat kepolisian Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), memusnahkan ribuan liter miras tradisional jenis saguer, di Desa Raja Pulau Morotai.
"Pemusnahan ini miras tradisional ini dalam rangka cipta kondisi menjelang pilkada serentak 2020 ini Polda Malut, akan terus melaksanakan patroli-patroli cipta kondisi guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, dikutip Antara, Senin (3/2/2020).
Razia miras yang dilaksanakan oleh anggota Samapta Polres Pulau Morotai di Desa Raja Kecamatan Molselbar ini dipimpin oleh Danton Patmor Bripka Syahril Tehupelasuryd dan Danton Dalmas Brigpol Faisal M. Marsaoly.
Advertisement
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan dalam cipta kondisi, yaitu 1 tempat masak cap tikus, 1000 liter saguer/40 galon, 150 liter cap tikus/6 galon, dan dilakukan pemusnahan sebanyak 125 liter cap tikus/5 galon, 1000 liter saguer/40 galon serta mengamankan 25 liter cap tikus/1 galon.
Kabid Humas mengakui, sangat prihatin atas keberadaan penyalahgunaan pengolahan pohon enau oleh oknum masyarakat, karena seharusnya pohon enau sebagai bahan pembuatan gula merah ataupun barang yang bermanfaat menjadi bahan cap tikus ataupun miras yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Dia menambahkan, ada 20 pohon enau penghasil minuman keras tradisional dalam upaya mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Morotai.
Adip mengakui, menjelang pilkada serentak ini, Polda Malut akan terus melaksanakan patroli-patroli cipta kondisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat dan kabidhumas mengharapkan di wilayah Malut bebas dari mirasLiputa.
Â
Â