Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Lewat Jalur Baru

Direktorat Polisi Air Polda Riau menyita puluhan ribu bungkus rokok tanpa cukai yang dibawa dua tersangka memakai speedboat menuju Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

oleh M Syukur diperbarui 06 Feb 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2020, 13:00 WIB
Direktur Polisi Air Polda Riau Komisaris Besar Badaruddin memperlihatkan tersangka dan barang bukti rokok tanpa cukai.
Direktur Polisi Air Polda Riau Komisaris Besar Badaruddin memperlihatkan tersangka dan barang bukti rokok tanpa cukai. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Polisi Air Polda Riau menyita 25 ribu rokok tanpa cukai di terusan Sungai Mas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Wilayah ini menjadi jalur baru penyelundupan karena Pulau Kijang yang selama ini menjadi sasaran empuk dikawal ketat petugas.

Menurut Direktur Polisi Air Polda Riau Komisaris Besar Badaruddin, ada dua speedboat yang ditahan, termasuk dua nakhoda inisial JS dan ML. Keduanya mengaku hanya pesuruh dari pemilik rokok ilegal yang hingga kini masih diburu petugas.

Kepada petugas, masing-masing tersangka mengaku mendapat upah Rp2 juta untuk melansir ribuan bungkus rokok itu dari Sungai Mas menuju perairan Tembilahan. Keduanya juga mengaku sekali membawa rokok ilegal, tapi alasan ini tak membuat petugas percaya.

"Itu sih katanya, baru sekali. Nanti didalami lagi," kata Badaruddin di kantornya di pinggir Sungai Siak, Pekanbaru, Rabu siang, 5 Februari 2020.

Badaruddin menjelaskan, pengungkapan berawal dari patroli di Sungai Guntung karena daerah itu juga menjadi jalur baru penyelundupan barang dari luar negeri. Beberapa jam di perairan, petugas sampai ke terusan Sungai Mas dan melihat dua speedboat melintas.

Speedboat tertutup terpal membuat petugas curiga lalu mengejar. Tak lama kemudian, kendaraan cepat itu bisa dihentikan, ditepikan, dan digeledah hingga ditemukan puluhan kardus.

"Ada 50 kardus, satu kardus berisi 50 slop dan setiap bungkus tidak ada cukainya," kata Badaruddin didampingi Kasubdit Gakkum Ajun Komisaris Besar Wawan Setiawan.

Badaruddin menyatakan, rokok tanpa cukai sudah tentu merugikan negara. Pasalnya, rokok ini tidak membayar kepada negara di setiap peredarannya dan hanya boleh dijual di kawasan bebas seperti Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Kalau di Riau tentu tidak boleh, merugikan negara kalau dibiarkan," sebut Badaruddin.

Selama ini, Tembilahan menjadi daerah tujuan rokok ilegal. Bukan sebagai lokasi peredaran, rokok ini selanjutnya dibawa ke sejumlah daerah dan harganya lebih murah dibandingkan rokok bercukai.

Pintu masuk di daerah itu sudah dijaga ketat. Namun penyelundup mencari jalur baru dan selalu dipermudahkan karena Kabupaten Indragiri Hilir banyak pelabuhan rakyat.

"Bahkan di belakang rumah warga, bisa merapat speedboat. Begitu banyak pintu masuknya hingga harus dijaga ketat," kata Badaruddin.

Pria bermelati tiga di pundaknya ini menyebut melansir rokok ilegal pakai speedboat kecil merupakan modus baru. Biasanya penyelundup menggunakan kendaraan air cukup besar.

"Karena ketat, pakai modus baru. Namun kami tetap berusaha mencegah karena ada tim untuk penyelundupan ini, di darat sudah ada Reserse Kriminal Khusus," terang Badaruddin.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya