Polisi Riau Sita Ratusan Kardus Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Polda Riau menyita ratusan kardus berisi ratusan ribu rokok ilegal merek Luffman dari dua rumah kontrakan di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

oleh M Syukur diperbarui 20 Des 2019, 22:00 WIB
Diterbitkan 20 Des 2019, 22:00 WIB
Rokok ilegal merek Luffman yang disita Polda Riau dari dua rumah di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Rokok ilegal merek Luffman yang disita Polda Riau dari dua rumah di Kecamatan Tampan, Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Polda Riau menyita ratusan ribu bungkus rokok ilegal merek Luffman di dua rumah kontrakan, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Lima orang ditangkap karena sudah tiga bulan memperjualbelikan rokok bernilai Rp 2,5 miliar itu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Suhirman SIK menjelaskan, pengungkapan rokok tanpa cukai buatan luar negeri ini bermula ketiga petugas mencurigai adanya peredaran sabu di rumah itu. Polisi lalu mengintai rumah dan orang di dalamnya selama sepekan.

Kecurigaan rumah tipe minimalis dihuni bandar narkoba kian kuat karena ramai orang hilir mudik di sana. Selanjutnya petugas menangkap dua orang yang masuk ke rumah sehingga menemukan ratusan kardus tersusun rapi di ruangan tamu.

"Awalnya kardus itu diduga berisi sabu, setelah diperiksa ternyata berisi rokok tanpa cukai," kata Suhirman kepada wartawan di Pekanbaru, Jum'at, 20 Desember 2019.

Penggeledahan berlanjut ke rumah sebelahnya. Petugas kembali menemukan ratusan kardus tersusun rapi dengan isi yang sama. Total ada lima orang ditangkap dan diserahkan ke Reserse Kriminal Khusus untuk penyelidikan berikutnya.

Kelimanya punya tugas masing-masing. Ada yang berperan sebagai penjaga rumah, juru muat dan bekerja sebagai pengawal rokok ke tempat tujuan pemesan.

"Ada juga pembeli yang diamankan saat itu, berikutnya juga pemilik inisial UL. Pemilik ini menyebut rokok dibawa dari Pulau Kijang, Indragiri Hilir, tujuannya daerah pedalaman dan terkadang tergantung pembelinya," terang Suhirman.

Penuturan UL, sudah tiga bulan dirinya berbisnis rokok dan menjadikan rumah itu dlsebagai gudang. Namun, pengakuan UL tidak membuat petugas percaya karena di rumah juga ditemukan catatan transaksi bulan-bulan sebelumnya.

"Ada juga catatan nama pembelinya, untuk penyidikan selanjutnya diserahkan ke Kriminal Khusus Polda Riau," sebut Suhirman.

Menurut Suhirman, 605 kardus rokok ilegal yang disita dari dua rumah itu. Ratusan kardus itu berisi tiga jenis rokok ilegal merek yang sama dan jumlah 331.900 bungkus rokok berwarna merah, putih, dan abu-abu.

"Karena tanpa cukai, rokoknya dijual Rp8.000 per bungkus. Dikalikan ratusan bungkus tadi, perkiraannya Rp 2,5 miliar," sebut Suhirman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikuti ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya