Liputan6.com, Padang - Seorang oknum PNS salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Padang, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan pengakuannya, hasil menjual barang haram itu digunakan untuk membantu orang miskin.
Tidak hanya orang miskin, tersangka J (49) juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk membantu anak-anak yang tidak sanggup membayar sekolah. Aksi bak Robinhood itu akhirnya terhenti setelah Polsek Pauh Kota Padang menangkapnya.
Baca Juga
"Saya sudah edarkan narkoba sejak dua tahun terakhir," kata J kepada Liputan6.com, Senin (24/2/2020).
Advertisement
Selain mengedarkan, J yang bertugas sehari-hari sebagai sopir bus kampus salah satu PTN itu juga mengonsumsi sabu-sabu. Ia mengedarkan narkoba itu ke berbagai daerah di Sumbar.
Kapolsek Pauh Kompol Hamidi menyebut, pihaknya menangkap J pada 18 Februari 2020 secara paksa.
Pelaku dikenai Pasal 114 Ayat 2 Yo 122 Ayat 2 Undng-Undang Republik Indonesia Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Saat penangkapan kami mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sabu seberat 122,08 gram," katanya.
Data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Sumbar, setidaknya 65 ribu warga provinsi ini telah menjadi pemakai narkoba. Kasus narkoba di Ranah Minang bahkan menempati posisi nomor tiga di Indonesia.
Menangapi hal itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyebut perlu ada perhatian khusus terhadap generasi muda sehingga tidak terjerumus pada barang haram itu.
Tidak hanya pemerintah, mulai dari keluarga, ninik mamak, bundo kanduang, dan masyarakat. Baik di rumah, di sekolah maupun di lingkungan masyarakat dan di mana pun berada.
Salah satu upaya lainnya, kata dia, yakni dengan memakmurkan masjid sebagai tempat peningkatan keimanan dan ketakwaan.
"Makmurkan masjid. Mulai dari subuh barokah dan Magrib berjemaah agar generasi muda dijauhi dari perbuatan maksiat," katanya menambahkan.
Â