Polisi Tangkap 8 Orang Terkait Perebutan Lahan Berujung Perang Tanding di Adonara

Perebutan lahan di Wulen Wata, Bani, Desa Sandosi, membuat dua suku bentrok dan melakukan perang tanding, enam orang dinyatakan tewas.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mar 2020, 10:49 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2020, 10:49 WIB
Perang Tanding di Adonara
Aparat TNI membawa korban perang tanding akibat koflik lahan yang melibatkan dua suku di Adonara, Flores Timur. (Liputan6.com/ Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Kepolisian Resor Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap delapan orang dalam kasus perebutan lahan yang berujung perang tanding antarwarga dua suku di Pulau Adonara. Perang tanding tersebut menyebabkan enam orang tewas.

"Situasi aman kondusif. Sementara sudah kami bawa delapan orang yang diduga sebagai pelaku," kata Kapolres Flores Timur, AKBP Deny Abraham, Kamis (12/3/2020).

Peristiwa berdarah memperebutkan lahan di Wulen Wata, Bani, Desa Sandosi, Kecamatan Witihama itu terjadi pada Kamis, (5/3/2020) sekitar pukul 10.00 Wita.

Mengenai status, Deny mengatakan masih dalam pemeriksaan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perang tanding tersebut.

"Tetapi delapan orang ini kemungkinan besar kita tetapkan tersangka," katanya.

Namun Deni belum menyebutkan identitas delapan orang yang sudah ditangkap Polres Flores Timur ini.

Korban tewas di antaranya dari suku Kwaelaga masing masing berinisial MKK (80), YMS (70), YOT (56), dan SR (68), sedang dari Suku Lamatokan adalah YH (70) dan WK (80).

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya