Liputan6.com, Bandung Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat memutuskan pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah masing-masing diperpanjang hingga 13 April mendatang. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 443/3718-Set.Disdik tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga
Advertisement
Surat ditandatangani Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika pada Jumat (27/3/2020). Keputusan diambil setelah memperhatikan perkembangan terkini penyebaran Covid-19 di Jabar sekaligus Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret dan keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika menjelaskan, dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII di Jabar itu, pihaknya meminta mereka menginformasikan pengawas dan pihak sekolah untuk melaksanakan PBM dari rumah fokus pada pendidikan dan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19.
Selain itu, Dewi meminta pihak sekolah agar aktivitas dan tugas PBM dari rumah melalui pembelajaran dalam jaringan (online) atau jarak jauh ini dapat bervariasi antar peserta didik.
"Sesuai minat dan kondisi masing-masing peserta didik, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah," ujar Dewi, Sabtu (28/3/2020).
Selain itu, Dewi meminta penugasan juga tidak diharuskan secara kuantitas sesuai jumlah jam pembelajaran reguler. Namun cukup merepresentasikan mata pelajaran.
Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah, lanjut Dewi, diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
"Program belajar dari rumah agar dilakukan secara kreatif, menyenangkan, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kecemasan/kepanikan, serta tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali," tutur Dewi.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Wali Kota Bandung
Sementara itu, selaras dengan kebijakan Disdik Jabar, Pemerintah Kota Bandung memperpanjang masa program belajar di rumah dampak dari penanganan pandemi virus Corona Covid-19.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan kebijakan surat edaran terkait penanganan pandemi Covid-19 bernomor 443/SE.036-Dinkes tertanggal 27 Maret 2020. Dalam keterangannya, Oded menyebutkan bahwa surat tersebut merupakan kelanjutan dari Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 443/SE.030 Dinkes tanggal 14 Maret 2020 tentang hal yang sama.
Pada surat edaran terbaru, Oded menegaskan 16 poin untuk penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya terkait program belajar di rumah.
"Memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah naungan Pemerintah Kota Bandung (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya melakukan hal yang sama," bunyi salah satu poin dalam surat edaran baru tersebut.
Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, maka status perpanjangan belajar di rumah akan berlaku hingga 14 hari ke depan atau pada 11 April 2020 untuk kemudian selanjutnya dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan pandemi virus Corona.
Advertisement